KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar kajian perundang-undangan terkait penyusunan Rancangan APBD 2026 menyusul proyeksi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kegiatan yang melibatkan akademisi dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (PPSDM-USM) itu berlangsung Sabtu–Senin (25–27/10/2025) di Metro Park View Hotel, Kota Lama Semarang.
Kajian dilakukan sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian anggaran daerah akibat penurunan dana transfer pusat. Beberapa materi yang dibahas antara lain strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja di tengah penurunan TKD, serta dampaknya terhadap kemiskinan dan pengangguran.
APBD Kudus Disusun Ulang
Ketua DPRD Kudus, H. Masan, S.E., M.M., menyebut penurunan TKD Kudus diperkirakan mencapai Rp538 miliar, sehingga perlu penataan ulang dalam penyusunan APBD.
“Pemerintah daerah harus menetapkan skala prioritas dan melakukan efisiensi pada pos belanja yang masih bisa ditekan, termasuk belanja operasional dan tambahan penghasilan ASN,” ungkapnya.
Menurutnya, DPRD bersama tim anggaran daerah tengah menyesuaikan kembali rancangan APBD tanpa mengesampingkan KUA-PPAS yang telah disusun. “Belanja publik tetap jadi fokus utama. Infrastruktur, penerangan jalan, pendidikan, dan kebersihan harus tetap terjaga,” tegasnya.
Ia juga mendorong OPD untuk menggali potensi PAD baru, seperti pajak daerah, retribusi parkir, hingga pengelolaan aset daerah yang belum optimal. “PAD dan efisiensi belanja daerah jadi kunci stabilitas pembangunan di tengah pengurangan dana transfer pusat,” tandasnya.
Lebih lanjut, H. Masan SE MM juga menegaskan bahwa lembaganya menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pengawasan, penganggaran, dan legislasi. “DPRD memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai aturan, efisien, dan berdampak pada masyarakat,” ujarnya.
Untuk memperkuat kemandirian fiskal, DPRD Kudus menyiapkan enam langkah strategis, di antaranya pembentukan tim evaluasi PAD, revisi Perda Pajak dan Retribusi, serta pengawasan berbasis outcome.
“Fungsi pengawasan diarahkan pada value for money, bukan sekadar penyerapan anggaran. Transparansi dan efisiensi harus berjalan beriringan,” pungkasnya

Akademisi: Pemerintah Daerah Harus Efisien dan Produktif
Akademisi Universitas Diponegoro, Dr. Shiddiq Nur Rahardjo, menilai pemerintah daerah harus segera menyesuaikan strategi fiskalnya agar tidak terguncang penurunan TKD.
Menurutnya, ketergantungan daerah terhadap dana pusat masih tinggi, lebih dari 75 persen. Kontribusi PAD Kudus baru sekitar 25–30 persen.
“Ini artinya kemandirian fiskal masih lemah. Ruang fiskal daerah menjadi sempit untuk membiayai layanan publik,” ujarnya.
Ia menekankan prinsip pengelolaan anggaran harus berlandaskan value for money — ekonomis, efisien, dan efektif, dengan fokus pada program produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Shiddiq juga menyarankan pemerintah daerah memperkuat digitalisasi sistem pajak dan retribusi, memanfaatkan aset daerah secara produktif, serta memperluas objek retribusi publik seperti parkir dan pasar.
“Banyak aset daerah yang belum termanfaatkan maksimal. Jika dikelola lewat kerja sama publik-swasta, bisa menambah PAD hingga 10–15 persen per tahun,” jelasnya.
Dorong Kinerja BUMD dan Digitalisasi Fiskal
Shiddiq menilai peran BUMD perlu ditingkatkan agar bisa menjadi penopang utama PAD. Dari enam BUMD di Kudus, hanya Bank Jateng dan PDAM yang berkontribusi besar.
“BUMD harus menjadi profit center sekaligus mitra pelayanan publik. Ada potensi besar di sektor air bersih, energi terbarukan, dan pengelolaan limbah,” katanya.
Selain itu, digitalisasi sistem pendapatan juga harus dipercepat. Penerapan sistem e-Tax, QRIS retribusi, dan SIMPAD terintegrasi dinilai dapat menekan kebocoran pendapatan dan meningkatkan PAD hingga 30 persen.
Ads-Ali Bustomi













