blank
Sekretaris Komisi C DPRD Kudus H Rochim Sutopo saat menyerahkan secara simbolis kunci Bentor sampah. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) menyerahkan bantuan becak motor (bentor) sampah, tempat sampah kepada sejumlah pemerintah desa, serta penghargaan kepada sekolah penerima Adiwiyata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di halaman kantor PKPLH Kudus, Jumat (24/10/2025), dan dihadiri oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM, serta Ketua Komisi C DPRD Kudus dan jajaran anggotanya.

Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM menegaskan bahwa bantuan bentor dan tempat sampah tersebut merupakan hasil perjuangan para anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.

Melalui koordinasi dengan Dinas PKPLH, para wakil rakyat — khususnya dari Komisi C — berhasil merealisasikan usulan masyarakat terkait kebutuhan sarana pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan.

“Bantuan ini adalah bukti nyata komitmen DPRD Kudus dalam memperjuangkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Harapannya, fasilitas ini dapat membantu desa dalam menangani permasalahan sampah secara mandiri,” tegas H Masan.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Kudus, H Rochim Sutopo ST MT. Ia menyebut bahwa pada tahun sebelumnya pihaknya juga telah mengalokasikan anggaran untuk pembelian bentor sampah bagi Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, yang terbukti sangat bermanfaat.

“Melihat manfaat yang besar bagi masyarakat, tahun ini kami kembali mengalokasikan anggaran serupa. Bentor pengangkut sampah ini sangat membantu pengelolaan lingkungan di tingkat desa,” ujarnya.

blank
Becak motor sampah yang akan dibagikan ke desa-desa. Foto: Ali Bustomi

18 Desa Terima Bentor

Dalam kegiatan tersebut, diserahkan secara simbolis 26 unit bentor sampah kepada 18 desa/kelurahan serta Dinas PKPLH, dan 1.320 unit tempat sampah kepada Desa Gamong.

Selain itu, 8 sekolah dan madrasah di Kabupaten Kudus juga menerima sertifikat penghargaan Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam menerapkan perilaku dan budaya peduli lingkungan.

Plh Kepala Dinas PKPLH Kudus, Sulistyowati, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Instruksi Bupati Kudus Nomor 600.4.14-01-2025 tentang Gerakan Pilah Sampah.

“Kegiatan ini bertujuan mendukung pengelolaan sampah mandiri dan berkelanjutan di desa, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah,” jelasnya.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung program pengelolaan sampah. Ia berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan dengan optimal oleh desa penerima.

“Saya pesan, bantuan ini dirawat dengan baik dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penanganan sampah. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat program pengelolaan sampah mulai dari tingkat desa,” ungkapnya.

Penyerahan bentor dan tempat sampah dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai barang milik daerah. Pemerintah berharap program ini dapat memperkuat kolaborasi antara Pemkab Kudus, DPRD, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Kudus yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan.

Ads-Ali Bustomi