JEPARA (SUARABARU.ID) – Maraknya bisnis karaoke bukan saja meresahkan masyarakat, tetapi juga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Daerah Muhammadiyah Jepara. Keprihatinan mereka dituangkan dalam surat pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh kedua pimpinan ormas keagamaan itu. Surat tertanggal 23 Desember 2019 itu diitujukan kepada Plt Bupati Jepara, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari,Ketua Pengadilan Negeri, dan Kakankemenag.
Disamping maraknya karaoke, 6 persoalan lain yang dikritisi dalam surat pernyataan sikap tersebut adalah tingginya angka HIV/AIDS, angka perceraian, narkoba, anak punk, kendaraan angkutan karyawan serta tempat ibadah bagi perusahaan yang memiliki ribuan tenaga kerja. Karaoke ini mendapatkan perhatian khusus karena diduga terkait dengan tingginya angka HIV/AIDS, narkoba, angka perceraian, miras dan bahkan kriminallitas.
Sementara para pengusaha jasa karaoke liar ini terkesan memilliki beking. Sebab mereka sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran. Pada tanggal 29 Oktober 2019, melalui surat No. 300 /712, para pengusaha telah diperingatkanoleh SatpolPP dan Damkar untuk menghentikan usahanya.
Namun peringatan tersebut diabaikan dan bahkan kegiatan karaoke semakin marak, diantaranya di Kawasan Pantai Mororejo tidak jauh dari kawasan karaoke Pungkruk yang pada 15 Oktober 2015 pernah diratakan dengan tanah. Sebab 56 buah bangunan karaoke tanah miliki pemerintah daerah. Tempat karaoke lain yang saat ini masih buka berada pantai Telukawur dan Wonorejo.
Menindaklanjuti maraknya kembali bisnis karaoke di Kabupaten Jepara, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian Kristiandi menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara, pada Rabu (22/1/2020), di Ruang Kerja Plt. Bupati. Rapat tersebut dilakukan setelah dilangsungkan Forum Diskusi Forkopimda dengan para tokoh agama di Omah Jagong Komplek Alun-alun Jepara.
Pertemuan khusus tersebut diikuti oleh a Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Saiful Bahri. Sedangkan dari instanai terkait hadir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jepara.
Pertemuan anggota Forkopimda iini menyepakati, perlunya Plt. Bupati Jepara untuk memerintahkan Satpol PP Jepara segera mengundang pengusaha karoke di Jepara. Tujuannya untuk diberikan pemahaman Usaha Karaoke sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kabupaten Jepara. Disamping itu setiap usaha karaoke wajib dilengkapi ijin usaha sesuai peraturan tersebut.
Hal penting lain yang disepakati , jika ternyata masih ada usaha karaoke yang melanggar Perda No. 9 Tahun 2016 diberikan waktu 1 (satu) minggu untuk menutup sendiri tempat usahanya. “Apabila tidak ditutup maka akan dilakukan penutupan oleh petugas dengan memasang garis pembatas Satpol PP dan akan diproses secara hukum,”ujar Dian Kristiandi. Dalam rapat tersebut, jajaran Forkopimda mendukung dan siap mengawal penegakan perda ini, tambahnya.
Kajari Jepara Saiful Bahri saat digelar forum diskkusi dengan tokoh agama menegaskan, penutupan karaoke sebenarnya lebih mudah dilakukan ketimbang menyelesaikan persoalan anak punk. Sebab perangkat hukumnya telah ada. Tinggal menegakkan hukum dan Peraturan Daerah secara konsisten. Jika masih ada yang nekad, proses dan hukum, jangan dibiarkan hingga berkembang. “Kita harus jalankan aturan secara konsisten dan tidak membiarkan berlarut-larut,”ujar Kajari Jepara.
Hadi Priyanto