SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimsus Polda Jateng telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengendalian harga beras bersama pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan rapat koordinasi bersama 35 kabupaten/kota secara daring, Ditreskrimsus mulai melaksanakan tugas pokok untuk mengendalikan harga beras di tingkat ritel, produsen maupun distributor.
Demikian disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan kepada awak media dalam kegiatan pantauan harga beras di salah satu toko di Kota Semarang, Selasa (21/10/2025).
“Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mulai bergerak dalam mengawasi harga dan distribusi beras di pasaran. Langkah ini dilakukan, untuk memastikan harga beras, baik jenis medium maupun premium sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kualitasnya terjaga,” ungkap Feria.
Disampaikan, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pasar dan toko retail untuk memastikan harga jual tidak melebihi HET, yakni harga beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberi teguran, ditempeli stiker peringatan hingga sanksi pencabutan izin usaha jika tetap tidak mematuhi aturan,” tandasnya.
Berdasarkan data sementara, ada 21 kabupaten/kota di Jateng dengan harga beras di atas HET, diantaranya Kabupaten Magelang, Magelang Kota, Kabupaten Rembang, Kabupaten Boyolali, Wonogiri, dan Kudus.
Pihaknya juga mengantisipasi potensi penimbunan, dimana masing -masing Polres telah diarahkan untuk menghimpun informasi dan melakukan langkah-langkah pencegahan.
Diketahui, hingga pertengahan Oktober 2025, penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jawa Tengah telah mencapai 29 ribu ton.
Diharapkan langkah terpadu antara kepolisian dan instansi terkait mampu menstabilkan harga beras di pasar, serta menjamin masyarakat memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan.
Ning S













