blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menunjukkan barang bukti kasus penggelapan serta tersangka sales DW (33) di Mapolres, Kamis 16/10.(Foto:SB/Komper Wardopo),

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menimpa perusahaan distribusi besar di wilayah setempat.

Wakapolres Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan pengungkapkan kasus penggelapan tersebut pada  Kamis (16/10) 2025.

Tersangka  berinisial DW (33), warga Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kebumen. Pria ini bekerja sebagai Sales Distributor (SLD) di bawah PT Ping Loka Distriniaga dan CV Dian Prima, perusahaan yang bernaung di bawah MASIAN Grup.

Menurut Wakapolres Faris Budiman, tindak pidana ini sudah berlangsung selama dua tahun lebih, sejak Februari 2023 hingga April 2025.

Dalam periode tersebut, tersangka diduga membuat faktur penjualan fiktif yang seolah-olah berasal dari pesanan toko pelanggan.

blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. menjelaskan kasus penggelapan, Kamis 16/10 di Mapolres.(Foto:SB/Humas Polres)

“Barang yang seharusnya dikirim ke pelanggan justru dijual sendiri oleh tersangka di luar prosedur perusahaan,”ujar Kompol Faris didampingi Kasatreskrim AKP Dwi AtmaYofi Wirabrata.

Untuk menutupi perbuatannya, Dwi mencatat transaksi tersebut seolah-olah merupakan penjualan sistem tempo, sehingga toko-toko terlihat masih memiliki tanggungan pembayaran. Padahal, toko-toko yang tercatat dalam faktur tidak pernah memesan ataupun menerima barang itu.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah Sales dan Operational Manager perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap piutang usaha yang tak kunjung tertagih.

Dari hasil audit internal yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 005/LHP-BCAM.IA/V/2025, ditemukan penyalahgunaan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp 407.857.691.

Kini penyidik Polres Kebumen  telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen faktur pesanan, laporan audit internal, surat kuasa pelaporan, dan kartu identitas karyawan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menjerat DW dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penyidik sudah menetapkan tersangka, menahan yang bersangkutan, serta menyita seluruh barang bukti terkait,”terang Kompol Faris Budiman.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan ditahan di Mapolres Kebumen.

Komper Wardopo