WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP Slamet Mulyanto, berhasil membongkar jaringan pengedar tembakau sintetis. Itu ditandai dengan penangkapan tiga orang tersangka pelaku, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dengan tiga tersangka tersebut, dipilah dalam dua perkara yang saling berkaitan. Terdiri atas satu tersangka sebagai pengedar dan dua lainnya berperan menjadi perantara. Dari mereka, petugas menyita barang bukti berupa 10,25 gram tembakau sintetis, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Rabu (15/10/25), Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Narkoba AKP Slamet Mulyanto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Pranowo, menyatakan, kasus pertama terungkap pada Senin malam (13/10/25) Pukul 21.30. Lokasinya, di Dusun Kepuh, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Saat itu, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial QR (25) warga Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan QR, dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa linting tembakau sintetis, bungkus rokok berisi tembakau sintetis. Juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi. Saat diperiksa, QR, mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Terkait ini, kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan dan penyitaan.
Ngadirojo
Dari hasil pengembangan selanjutnya, petugas kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya, yang diduga berperan sebagai perantara peredaran tembakau sintetis. Yakni pelaku berinisial RHK (20) dan BK (23), keduanya warga dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. RHK dan BK, diamankan pada hari yang sama sekitar Pukul 23.00 di lokasi yang masih berada di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10,25 gram tembakau sintetis, dua unit ponsel iPhone-11, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun AD 2924 AZF yang digunakan untuk sarana transaksi barang terlarang tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur yang dilakukan tim di lapangan. “Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Wonogiri dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis tembakau sintetis yang kini menyasar kalangan muda. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berbeda. Tersangka QR, dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemakai dan penyimpan. Kemudian tersangka RHK dan BK, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang yang sama sebagai perantara dan pengedar.
Untuk pengusutan lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Polres Wonogiri, menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Wonogiri untuk berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Kerjasama masyarakat menjadi kunci dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres sebagaimana disampaikan Kasi Humas AKP Anom Prabowo.(Bambang Pur)













