blank
Komisioner Komnas PAI Kabupaten Wonosobo ketika melakukan audiensi ke Kantor Disdikpora Wonosobo. Foto : SB/dok Komnas PAI

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Sejumlah orang tua peserta lomba rebana di ajang MAPSI SMP tahun 2025 dari SMP Negeri 1 Wonosobo, menilai sikap juri lomba rebana tidak netral atau berpihak pada salah satu peserta yang akhirnya meraih juara 1 pada ajang tersebut.

Lomba Rebana MAPSI SMP itu sendiri telah digelar pada Sabtu, 4 Oktober 2025 di SMP Negeri 2 Wonosobo. Sejumlah peserta yang merupakan utusan dari SMP yang ada di Wonosobo itu, mengikuti acara tersebut.

Pengaduan tertulis terkait ketidaknetralan juri pada salah satu peserta lomba rebana dilakukan orang tua siswa SMP Negeri 1 Wonosobo kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI) Kabupaten Wonosobo pada Rabu 8 Oktober 2025.

Dalam surat pengaduan yang dikirim ke Komnas PAI, orang tua siswa SMP Negeri 1 Wonosobo menyebut perilaku juri yang tidak netral, mengakibatkan gangguan psikis pada sebagian peserta lomba rebana MAPSI dari SMP Negeri 1 Wonosobo.

“Dengan ini kami selaku orang tua dari tim rebana SMPN 1 Wonosobo menyampaikan adanya dugaan perilaku juri rebana yang terindikasi melanggar kode etik juri dan berdampak terjadinya gangguan psikis pada anak yang merupakan peserta lomba rebana tersebut,” tulis mereka.

Dalam surat pengaduan tersebut ada 15 nama siswa dan orang tua yang ditulis dan merasa dirugikan dengan perilaku juri yang tidak netral. Perilaku juri yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik menunjukkan adanya keberpihakan pada peserta dengan No Undi 82 dari SMP Negeri 1 Mojotengah yang merupakan peraih juara 1.

“Keberpihakan juri pada salah satu peserta terlihat dari beberapa perilaku yang terindikasi melanggar kode etik. Di antaranya yuri tampak menunjukkan adanya ikatan emosional yang lebih pada peserta No Undi 82,” ungkap mereka dalam surat aduan yang dikirim ke Komnas PAI Wonosobo.

Menanggapi pengaduan di atas, terkait pelanggaran kode etik yuri Lomba Rebana, Komisioner Komnas PAI Wonosobo Uray Lukman mengungkapkan berdasarkan hasil telaah awal terhadap isi pengaduan dan bukti-bukti yang dilampirkan, ditemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap prinsip keadilan, netralitas juri dan etika penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan anak.

Siap Beri Klarifikasi

blank
Pelaksanaan lomba MAPSI SMP tahun 2025 di SMP Negeri 2 Wonosobo. Foto : SB/dok Humas MAPSI

“Maka terlapor, panitia MAPSI SMP Wonosobo perlu melakukan klarifikasi resmi secara tertulis kepada Komnas PAI Kabupaten Wonosobo paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat ini,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, mereka perlu melakukan evaluasi internal terhadap kinerja dan objektivitas juri serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada peserta dan pihak sekolah.

“Juga memberikan jaminan perlindungan psikis dan moral bagi anak-anak yang terdampak agar mereka tidak kehilangan kepercayaan diri dan semangat belajar. Menyusun pedoman etik penjurian lomba yang ramah anak untuk pelaksanaan kegiatan berikutnya,” kata dia.

Menurut Uray, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada klarifikasi atau tindak lanjut yang memadai, maka Komnas PAI Wonosobo akan menyampaikan laporan resmi kepada Disdikpora Wonosobo dan Komnas PAI Pusat guna mendapatkan evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Ketua MGMP PAI SMP Kabupaten Wonosobo Arifin mengaku sehari setelah pelaksanaan lomba MAPSI Komisioner Komnas PAI setempat sudah menemui dirinya untuk mengklarifikasi menyangkut pengaduan dari wali murid SMP Negeri 1 Wonosobo.

“Pelaksanaan MAPSI SMP di Wonosobo sudah berlangsung 14 tahun dan selama ini tidak ada masalah. Juri yang diambil, termasuk juri lomba rebana, adalah juri yang cukup kredibel dan profesional, karena diambil dari Kemenag, MAN 1 dan Unsiq. Guru SMP tidak ada yang jadi juri lomba untuk menjaga netralitas,” terangnya.

Terkait surat pengaduan dari wali murid dan somasi dari Komnas PAI Wonosobo, pihaknya belum menerima suratnya secara resmi. Tapi jika diperlukan dia siap untuk memberikan klarifikasi dan keterangan. Tapi yang jelas peraih juara 1 di lomba MAPSI SMP sudah akan mengikuti lomba yang sama di Provinsi Jateng pada 21 Oktober 2025 nanti.

 

Muharno Zarka