KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polresta Magelang menyita 181 botol minuman keras berbagai merk. Itu merupakan hasil kegiatan rutin yang dioptimalkan Sat Samapta, Polresta Magelang.
Kendati demikian, masih ada saja warga di daerah itu yang nekad menenggak minuman keras.
Dalam beberapa hari terakhir ini tersebar kabar bahwa di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, sebanyak enam orang tewas setelah mengonsumsi minuman keras oplosan.
Dalam jumpa pers pada hari Selasa (7/10/25), Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar menyebutkan, penyitaan minuman keras dilakukan pada Sabtu (4 Oktober 2025) pukul 10.30. Di Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tersangka berinisial N (33).
Adapun yang diamankan berupa
minuman beralkohol sebanyak 181 botol dengan berbagai merk. Sebagaimana disebutkan, rinciannya adalah 64 botol Vodka kadar alkohol 40% kemasan 350 ml. Selain itu 31 botol arak Bali kemasan 600 ml, 24 botol Congyang kadar alkohol 19,66% kemasan 330 ml, 19 botol Kawa-Kawa kadar alkohol 19,8 % kemasan 600 ml, 14 botol Anggur Merah kadar alkohol 14,7% kemasan 620 ml, 12 botol Mc Donald kadar alkohol 19,8% kemasan 1 liter, sembilan botol Atlas kadar alkohol 19,7% kemasan 620 ml, lima botol Topi Miring kadar alkohol 19,7% kemasan 1 liter. Juga ada satu botol Anggur Merah Gold kadar alkohol 19,7% kemasan 620 ml, satu botol Joker kadar alkohol 19,7% kemasan 620 ml.
Dalam kesempatan itu dijelaskan, awalnya pada Sabtu (4 Oktober 2025) Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang mendapat informasi dari operator jasa pelayanan COD barang, bahwa ada paket mencurigakan yang dikirim dari Bali. Menanggapi informasi tersebut, kemudian petugas mendatangi sebuah kantor jasa pelayanan COD dan mengikuti pengiriman ke Dusun Dukuh, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan.
Ketika paket dibuka ternyata berupa minuman keras arak Bali. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan minuman keras berbagai merk. Kemudian, barang bukti disita dan diamankan di Mapolresta Magelang.
Tersangka pemiliknya akan dijerat melanggar Pasal 13 Ayat (1) junto Pasal 19 (1) Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancamannya pidananya paling lama tiga bulan dan / atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Eko Priyono













