blank
Bersamaan rapat paripurna DPRD Wonogiri, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Heru Sukoco (kiri), menyampaikan naskah tertulis pemandangan umumnya kepada Sekda FX Pranata.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pajak daerah, harus adil dan proporsional serta berpihak pada rakyat kecil. Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sinkron dengan regulasi dan keadilan substantif bagi rakyat kecil dan pelaku Usaha Mirko Kecil Menengah (UMKM), dapat berpotensi menimbulkan ketidak selarasan.

Pendapatan ini, disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) DPRD Kabupaten Wonogiri, Iwan Susilo, saat menyampaikan pemandangan umum pada rapat paripurna Dewan. Rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda Nomor: 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Wonogiri Sriyono bersama Wakil Ketua DPRD Sugeng Ahmady, Krisyanto dan Suryo Suminto, dengan didampingi Sekretaris Dewan Edhy Tri Hadiyantho. Dihadiri sebanyak 39 dari 50 anggota Dewan. Hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Bupati Imron Rizkyarno, Sekda Wonogiri FX Pranata bersama para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mewakili Bupati, Wakil Bupati Wonogiri Imron Rizkyarno tampil membacakan penjelasan Raperda tentang perubahan Perda Nomor: 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Berkaitan ini, Bupati dalam penjelasan yang dibacakan Wakil Bupati Imron Rizkyarno, menyatakan, pengajuan Raperda pajak dan retribusi daerah ini, dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dari Mendagri. ”Akan tetapi sebagai komitmen tidak membebani masyarakat. ”Tidak ada kenaikan pajak di Kabupaten Wonogiri,” tegasnya.

Pada bagian lain penjelasannya, disebutkan bahwa Bupati harus menetapkan Perda pajak dan retribusi paling lama 15 hari sejak evaluasi yang disampaikan Mendagri. ”Bila tidak ditindaklanjuti dengan perubahan Perda, dapat diberikan sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil.

Rp 5 Juta

Ada 5 anggota Dewan yang tampil menyampaikan pemadangan umum dari masing-masing fraksinya. Yakni Sugiharno sebagai Juru Bicara dari Fraksi PKB-Demokrat (koalisi PKB dan Partai Demokat), Iwan Susilo (Fraksi PKS), Irwan Hari Purnomo (Fraksi PDI Perjuangan), Heru Sukoco (Fraksi Partai Golkar), Jati Waluyo dari Fraksi Partai Gerindra plus PAN (koalisi PKB dan Partai Amanat Nasional).

Iwan Susilo, menyatakan, hukum bukan hanya soal legal formal, tapi juga soal sinkronisasi antar regulasi dan keadilan substantif bagi rakyat kecil. Penetapan angka nominal Rp 5 juta pada Raperda yang diajukan Bupati, akan dipersepsikan tidak berpihak pada UMKM dan rakyat kecil yang keberadaannya harus dilindungi. Juga kontradiktif dengan penetapan pengecualian wajib pajak sebesar Rp 500 juta per bulan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2021. Yang menyebutkan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun, tidak dikenakan Pajak Penghasilan. ”Mohon tanggapannya ?,” tandas Iwan Susilo.

Juru Bicara Fraksi PKB Demokrat, Sugiharno, menyatakan, penyesuaian pajak dan retribusi daerah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya rakyat kecil. ”Kami tidak ingin, rakyat miskin terbebani oleh kebijakan yang seharusnya berpihak dan membantu mereka,” tegasnya.

Regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah, tandas Jati Waluyo dari Fraksi Partai Gerindra Plus PAN, harus disusun secara adil, tarnsparan dan memiliki kepastian hukum. Tidak boleh menimbulkan beaya tinggi yang meghambat investasi maupun aktivitas usaha. Besaran retribusi yang dipungut, harus sebanding dengan mutu pelayanan yang diterima masyarakat.

Untuk menanggapi pemandangan umum dari 5 juru bicara fraksi tersebut, Bupati akan memberikan jawabannya pada rapat paripurna lanjutan yang diagendakan hari Rabu ini (8/10/25).(Bambang Pur)