blank
Dua orang dari kuartet kawanan penjahat lintas kabupaten (duduk sisi kiri membelakangi lensa), tengah menjalani penyidikan di Polres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan menangkap kuartet kawanan tersangka penjahat lintas kabupaten. Empat penjahat yang ditangkap, merupakan warga asal dari Kabupaten Klaten dan Demak.

Keberhasilan ini merupakan wujud bahwa Polres Wonogiri kembali mampu menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Penangkapan empat kawanan penjahat tersebut, dilakukan melalui kerja cepat dan terukur oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri. Yakni dalam upaya mengungkap kasus Curat yang terjadi di rumah milik Agus Sunarno, warga Dusun Jatinom, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (4/10/25), menyatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Senin malam (8/9/25) dan baru dilaporkan pada Rabu (1/10/25).

Korban mengetahui rumahnya disatroni pencuri, saat kembali dari beribadah sekitar Pukul 20.30. Dia mendapati pintu kamar rumah sudah dirusak dengan linggis. Almari dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang berharga milik korban hilang.

Barang yang dicuri diantaranya perhiasan emas berupa 3 gelang, 5 cincin, 1 liontin, 2 kalung, dan 3 anting, 2 unit ponsel, uang tunai Rp 3,9 juta, 1 unit televisi merk TCL 43 inch, serta arloji. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 95,5 juta.

Klaten

Berkat keterangan dari saksi, serta serangkaian penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Rabu malam (1/10/25) malam sekitar Pukul 23.00, petugas berhasil melakukan penangkapan di wilayah Karanganom, Karangdowo dan di Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.

Empat tersangka yang diamankan, masing-masing Achmad Adib (41) dan Nur Aini (33) keduanya merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan Gunawan (38), warga Karangdowo, Kabupaten Klaten dan Muhammad Riki (21) warga Wonosari, Kabupaten Klaten.

Saat diperiksa, keempat tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 unit handphone dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra. Yakni kendaraan bermotor yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan oleh keempat kawanan penjahat tersebut.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom, menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Wonogiri, dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Para tersangka, saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman 7 tahun penjara.

Keberhasilan ini, tambah AKP Anom, menjadi bukti bahwa Polres Wonogiri selalu hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kriminalitas. Sinergi dan kecepatan bertindak, menjadi kunci utama dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Wonogiri.(Bambang Pur)