Untuk rekapitulasi perubahan pemilih, perinciannya adalah untuk jumlah pemilih baru sebanyak 9.944 orang dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4.058 orang, serta perbaikan data pemilih sebanyak 8.853 orang.
Penetapan jumlah pemilih tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Rapat digelar di Aula KPU Kabupaten Wonogiri, dipimpin Ketua KPU Wonogiri Satya Graha. Didampingi 4 anggota KPU Wonogiri terdiri atas Dwi Prasetyo, Toto Sihsetyo Adi, Doni Hafidhian dan Irawan Ary Wibowo.
Ikut hadir dalam rapat pleno tersebut, Kapolres yang diwakili Kabag Ops Kompol Agus Samsyudin, yang mewakili Dandim 0728, dari Bawaslu Wonogiri, Kepala Kantor Kesbangpol Wonogiri Rahmad Imam Santosa, perwakilan dari Lapas Wonogiri, dari Bagian Tapem Setda Wonogiri dan dari Disdukcapil. Ikut hadir pula para Pimpinan dari 18 Partai Politik (Parpol) yang eksis di Wonogiri, Sekretaris KPU, para wartawan media cetak dan elektronik.
Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, dalam sambutannya menyatakan, pentingnya rapat pleno ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjaga kualitas daftar pemilih. “Tujuan dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, adalah memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan. Ini dilakukan, untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan atau Pemilihan berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Cermat
Menurut Ketua KPU Wonogiri Satya Graha, data pemilih bersifat dinamis, yang dipengaruhi oleh setidak-tidaknya 3 hal. Yakni adanya pemilih pemula, pemilih baru dan data pemilih yang tidak padan. Termasuk di dalamnya para purnawirawan TNI/Polri yang karena pensiun, menjadi pemilih baru.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kesbangpol Kabupaten Wonogiri Rahmad Imam Santosa, memberikan masukan perlunya pengawalan pendataan yang cermat, dengan menjalin koordinasi bersama dinas dan instansi terkait. Dalam hal ini, tambah Imam, perlu menjalin koordinasi pula dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Ini terkait dengan pemilih baru yang tidak saja ditentukan oleh batasan usia sudah 17 tahun, tapi juga mereka yang kurang 17 tahun namun sudah menikah.
Ketua KPU Wonogiri Satya Graha, menyatakan menerima dengan baik masukan yang disampaikan dari Kesbangpol. Kata Satya Graha, rapat pleno selain bertujuan untuk menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode Triwulan III Tahun 2025, sekaligus memastikan akurasi, validitas dan kemutakhiran data pemilih sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu dan Pemilihan berikutnya.(Bambang Pur)













