blank
Kegiatan sosialisasi Posbankum. Foto: Humas

KENDAL (SUARABARU.ID) – Seluruh desa di wilayah Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Kepastian ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi Posbankum yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Posbankum oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Patebon, di Kantor Kecamatan Patebon, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini merupakan upaya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa, sekaligus wujud implementasi Asta Cita Presiden poin ke-7, yakni memperkuat reformasi hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Patebon, Abdul Mufid, dan seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Patebon. Sementara itu dari Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, hadir Lilin Nurchalimah dan Hardityo Mulyawan.

Abdul Mufid menyampaikan apresiasinya terhadap program pembentukan Posbankum yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat di tingkat akar rumput. “Posbankum ini merupakan program pemerintah yang sangat diperlukan. Dengan adanya Posbankum, masyarakat di tingkat desa dapat memperoleh informasi dan layanan hukum secara merata,” ujarnya.

Abdul Mufid berharap, kehadiran Posbankum dapat menjadi wadah penyelesaian masalah hukum secara damai dan musyawarah.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Lilin yang menekankan keberadaan Posbankum tidak hanya sebagai sarana mediasi, namun juga menjadi pusat layanan informasi hukum.

“Posbankum ini sejalan dengan tugas-tugas pemerintah desa, dimana mediasi bagi warga yang bersengketa menjadi bagian penting. Dengan adanya mediasi di tingkat desa, diharapkan sengketa antar warga dapat diselesaikan secara musyawarah,” jelas Lilin.

“Posbankum juga menyediakan layanan informasi hukum yang dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” imbuhnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan, Posbankum merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pemerataan layanan hukum hingga ke pelosok desa. “Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, informasi hukum, hingga pendampingan awal oleh paralegal,” kata Kakanwil.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan SK Posbankum oleh seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Patebon.

Ning S