blank
Tim PKM Dosen Fakultas Hukum USM berfoto bersama para guru dan siswa, usai kegiatan penyuluhan hukum di SMK Pandanaran, Semarang, Senin (29/9/2025). Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), memberikan Penyuluhan Hukum di Aula SMK Pandanaran Semarang, Senin (29/9/2025).

Kegiatan PKM dilakukan tim yang terdiri dari Ketua Helen Intania Surayda SH MH, anggota Dr Tri Mulyani SPd SH MH, Khaidar Elifika El Ula SH MH, dan Dr Rico Setyo Nugroho SSos I MPdI.

Kegiatan itu diikuti 17 siswa dan guru sekolah ini. Hadir juga dalam kegiatan itu, Rosyida Rachmah SPd, yang mewakili Kepala Sekolah Rina Rodhiati ST.

BACA JUGA: USM Dirikan Pusat Bahasa dan Budaya

Dalam keterangannya Helen mengatakan, masa remaja merupakan masa yang kritis memasuki tahap persiapan masa dewasa. Di usia 10-24 tahun, rentan terdampak efek ponsel pintar, dan usia itu menjadi pemakai internet yang paling besar.

Menurut dia, remaja di era digital semakin banyak yang mengakses game online, dan yang paling buruk terjerat kasus judi online. Dan di usia remaja pun, sangat banyak dan rentan terjerat judi online.

”Kenakalan remaja di era digital, khususnya terkait judi online, merupakan fenomena yang cukup mengkhawatirkan dapat menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerusakan keuangan, dan perilaku menyimpang lainnya,” katanya.

BACA JUGA: USM Sumbang 4 Emas dan 1 Perunggu untuk Jateng di Pomnas XIX/2025

Atas dasar itu, imbuh dia, pihaknya memberikan pemahaman kepada siswa dan guru, tentang judi online. Disebutkannya, judi online merupakan bentuk permainan taruhan atau perjudian yang dilakukan melalui jaringan internet, menggunakan perangkat elektronik (komputer, tablet, ponsel pintar), dengan tujuan untung rugi dengan beragam metode atau cara.

”Bentuk judi online dengan sasaran remaja, sering menggunakan game online dengan fitur taruhan, slot online/spin berhadiah, judi bola/esport betting, poker, domino dan kartu online, lotre dan tebak angka digital, serta judi berkedok point permainan,” ujarnya.

Ditambahkan dia, remaja rentan untuk terjebak dalam perangkap judi online, karena memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, coba-coba, kemudahan akses lewat smartphone (kurang pengawasan), ikut-ikutan teman, bonus awal (gratis saldo/putaran) serta promosi melalui media sosial, influencer, atau iklan terselubung di game yang menyesatkan.

BACA JUGA: Tim PKM USM Sosialisasikan Penggunaan Styrofoam sebagai Wadah Makanan

Judi online sendiri merupakan pelanggaran hukum, yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang harus ditertibkan, sesuai dengan UU No 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian. Peraturan lain yang dilanggar, KUHP Pasal 303 dan UU ITE (UU No 11/2008 jo UU No 19/2016).

”Bahkan Permen Kominfo No 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs atau aplikasi judi online,” ungkapnya.

Ditegaskan dia, meskipun remaja di bawah usai 18 tahun masih tergolong anak menurut UU Perlindungan Anak (UU No 35 Tahun 2014), namun mereka tetap bisa dikenakan pasal pidana, jika terlibat dalam judi online.

BACA JUGA: BEM FH USM Gelar Seminar Hukum Hadapi Tantangan di Era Modern

Tapi proses hukumnya menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No 11 Tahun 2012), yang mengutamakan pembinaan, rehabilitasi, dan pendidikan, bukan sekadar pemenjaraan.

”Kami berharap, setelah kegiatan PKM ini, para siswa dan guru semakin meningkat pemahamannya, tentang kenakalan remaja di era digital. Selain itu, para siswa dan guru dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan ke lingkungan masyarakat,” tandasnya.

Riyan