blank
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Wakil Ketua DPRD Kudus Fraksi PKB Mukhasiron saat menyerahkan HKGS tahun 2025. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menegaskan bahwa proses verifikasi calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun 2026 akan dilakukan secara ketat dan transparan. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya intervensi, praktik titipan, maupun manipulasi data penerima.

Sesuai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025, verifikasi akan melibatkan pihak ketiga. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyebut pihaknya saat ini sedang menjajaki kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) kami targetkan bisa terealisasi pekan ini atau pekan depan. Setelah itu, pihak ketiga akan langsung menyusun instrumen verifikasi faktual, melakukan pengecekan lapangan, hingga menyusun laporan resmi. Hasil itulah yang akan kami sampaikan kepada Bupati Kudus sebagai dasar penyaluran TKGS 2026,” terang Anggun, Jumat (26/9/2025).

Anggun menjelaskan, keterlibatan perguruan tinggi dimaksudkan untuk menjaga obyektivitas dan memastikan penerima benar-benar sesuai kriteria. Proses verifikasi nantinya akan berfokus pada dua indikator utama, yaitu loyalitas dan kinerja.

Loyalitas diukur dari masa pengabdian guru. Sesuai ketentuan, minimal masa kerja yang dipersyaratkan adalah tujuh tahun. Kinerja dilihat dari jumlah jam mengajar yang dipenuhi di satuan pendidikan masing-masing.

“Guru swasta yang belum mencapai tujuh tahun masa kerja tentunya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perbup. Begitu juga dengan jam mengajar juga haru ssesuai aturan yang ditentukan,” jelasnya.

Tekan Manipulasi Data dan Intervensi

Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Kudus bakal mengalokasikan anggaran sebesar Rp 108 miliar untuk pemberian TKGS kepada para guru swasta. Setiap guru akan mendapatkan TKGS sebesar Rp 1 juta setiap bulan selama 12 bulan.

Hingga saat ini, tercatat ada 9.084 guru swasta di Kudus yang terdaftar sebagai penerima TKGS. Angka tersebut masih bersifat sementara karena akan diverifikasi ulang.

“Hasil akhirnya bisa tetap 9.084 orang jika seluruhnya lolos syarat, tapi bisa juga berkurang. Guru dengan masa kerja kurang dari tujuh tahun, jam mengajar tidak terpenuhi, atau yang sudah lolos PPPK otomatis tidak berhak menerima TKGS,” ujarnya.

Disdikpora juga mengingatkan sekolah dan madrasah agar menyampaikan data sesuai kondisi riil tanpa rekayasa. Menurut Anggun, verifikasi ini dirancang untuk menutup celah manipulasi data dan mengurangi potensi intervensi dari pihak manapun.

Proses verifikasi dijadwalkan dimulai awal Oktober 2025 dan ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan. Mekanisme pengecekan dilakukan dalam dua tahap yakni Verifikasi administrasi – pengecekan dokumen dan kelengkapan syarat serta Verifikasi faktual , yaitu pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran data.

“Dengan pola ini, Pemkab Kudus berharap penyaluran TKGS tahun 2026 berlangsung adil, netral, dan transparan. Kami ingin memastikan kesejahteraan guru swasta yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di Kudus benar-benar terjamin,” pungkas Anggun.

Ali Bustomi