KUDUS (SUARABARU.ID) – Isu rokok ilegal kembali menjadi perhatian serius dalam forum yang mempertemukan Persatuan Pabrik Rokok Kudus (PPRK) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan sejumlah perwakilan Pemerintah pusat.
Ketua Umum PPRK, M Dodiek T Wartono, menegaskan bahwa maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai telah menimbulkan kerugian besar, baik bagi industri rokok resmi maupun pemasukan negara.
“Kerugian akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp70 miliar, sementara kontribusi perusahaan rokok golongan dua hanya sekitar Rp3 miliar. Jadi jelas, dampak rokok ilegal jauh lebih besar dan merugikan banyak pihak,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Dodiek menilai, persoalan ini tidak hanya sebatas pada aspek industri, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah dan lapangan pekerjaan. Karena itu, ia berharap pemerintah benar-benar serius dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Kami berharap pemerintah pusat, provinsi, dan daerah satu suara untuk menekan peredarannya. Apalagi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan, sosialisasi, hingga mendukung kesejahteraan pekerja pabrik rokok,” lanjutnya.
Menurutnya, sinergi antarinstansi akan membuat langkah pemberantasan rokok ilegal lebih efektif. “Kalau pusat dan daerah kompak, hasilnya pasti lebih maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan pihaknya siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam melakukan operasi gabungan.
“Berbagai langkah sudah kami siapkan. Pemkab Kudus akan bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik di Kudus maupun di wilayah sekitarnya,” jelas Sam’ani.
Ia juga menyinggung soal kebijakan kenaikan cukai yang dinilai berisiko memperlebar kesenjangan harga antara rokok legal dan ilegal. Kondisi ini, menurutnya, justru bisa memicu semakin maraknya peredaran rokok tanpa cukai.
“Kami mengusulkan moratorium kenaikan cukai agar celah yang sering dimanfaatkan peredaran rokok ilegal tidak semakin lebar,” tandasnya.
Sam’ani menekankan, industri hasil tembakau (IHT) memiliki kontribusi besar bagi perekonomian, baik nasional maupun daerah. Kudus bahkan menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan cukai.
“Tahun lalu dari Kudus, penerimaan cukai mencapai Rp48 triliun. Tahun ini targetnya di atas Rp50 triliun. Angka ini tentu berpengaruh besar terhadap APBN dan APBD, karena belanja negara dan daerah sangat bergantung pada pajak dan cukai,” paparnya.
Selain menopang penerimaan negara, sektor rokok juga menyerap ribuan tenaga kerja di Kudus. Oleh karena itu, kebijakan terkait IHT diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri.
“Rokok memang menjadi penyumbang cukai terbesar. Namun jangan sampai kebijakan yang diambil justru mematikan industri dan mengancam pekerjaan masyarakat. Jika industri goyah, pembangunan otomatis ikut terdampak,” pungkasnya.
Ali Bustomi













