blank
Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan. Foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID)– Gesekan antarwarga Madura di Kabupaten Kudus kembali mencuat setelah muncul persoalan dua Warung Madura yang berdiri berdekatan di wilayah Mlati Kidul, Kecamatan Kota. Persoalan itu sempat menimbulkan ketegangan hingga akhirnya berhasil diredam melalui mediasi di Mapolsek Kudus Kota pada Rabu (17/9/2025).

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa permasalahan bermula saat seorang warga Madura bernama Rendi menyewa rumah milik keluarga Karyono sejak 1 Agustus 2025 untuk dijadikan Warung Madura yang buka 24 jam. Lokasi warung tersebut ternyata hanya berjarak sekitar 100–200 meter dari warung serupa yang sudah lebih dulu beroperasi.

Keberadaan warung baru ini kemudian dipersoalkan oleh sejumlah warga Madura yang tergabung dalam paguyuban. Mereka menilai pendirian warung tersebut melanggar aturan internal paguyuban yang menetapkan jarak minimal antarwarung 500 meter.

“Penyewa mengaku tidak tahu aturan itu, sementara pihak paguyuban tetap berpegang pada kesepakatan bersama,” ungkap Subkhan, Kamis (18/9).

Situasi sempat memanas pada Selasa (16/9/2025) malam ketika kelompok warga mendatangi warung milik Rendi. Guna mencegah konflik berlanjut, polisi kemudian mempertemukan kedua belah pihak bersama pemilik rumah dan sesepuh Madura di Kudus.

Dalam mediasi, pemilik rumah berharap kontrakan tetap difungsikan untuk usaha, meski bukan sebagai Warung Madura. Sementara pihak paguyuban menolak keberadaan dua warung serupa di lokasi yang berdekatan. Setelah perundingan panjang, dicapai kesepakatan bahwa kontrakan Karyono tidak dipakai sebagai Warung Madura. Paguyuban bersedia menanggung 50 persen biaya ganti rugi sewa yang sudah dibayarkan Rendi serta berjanji mencarikan penyewa baru.

Sudah Terjadi Tiga Kali

Kapolsek mengungkapkan, kasus gesekan semacam ini bukan pertama kalinya terjadi.