blank
Satpol PP Wonosobo menutup Kafe Shaka di Jolontoro Sapuran yang melanggar ijin penyelenggaraan usaha. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Satpol PP Wonosobo secara resmi telah menyegel dan menutup Kafe Shaka di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) pembacokan anggota TNI hingga tewas.

Kepala Satpol PP Wonosobo Dudi Wardoyo, Selasa (16/9/2025), mengatakan penutupan ini dilakukan pada Minggu, 14 September 2025, pasca tragedi berdarah yang menyebabkan anggota TNI Serda Rahman Setiawan tewas.

“Dalam surat penutupan bernomor 500.13/1631, disebutkan bahwa usaha yang dikelola Eko Adi Kustiantoro tidak sesuai dengan izin yang dikantongi,” katanya di Press Room Komplek Pendopo Bupati Wonosobo.

Perizinan yang terbit melalui OSS dengan KBLI 55130, lanjutnya, adalah untuk usaha pondok wisata, namun di lapangan dijalankan sebagai kafe dan karaoke.

“Selain itu, lokasi usaha diketahui berada dalam kawasan Lahan Baku Sawah (LBS) yang tidak diperbolehkan dialihfungsikan berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI No. B-193/SR.020/M/05/2025,” tegasnya.

Fakta tersebut, ujar Dudi, yang menjadi salah satu dasar kuat pemerintah daerah untuk menutup kegiatan usaha tersebut. Satpol PP juga mencatat, sejak tahun 2024 telah ada laporan dan tuntutan dari warga Jolontoro agar kafe tersebut ditutup.

“Proses mediasi dengan Pemerintah Desa Jolontoro dan Kecamatan Sapuran sempat dilakukan, bahkan pengelola pernah menyatakan siap menutup usaha secara mandiri,” tegas dia.

Namun, imbuhnya, pengelola tetap melanjutkan usaha dengan mengajukan izin pondok wisata melalui OSS pada 10 Maret 2025.

Langgar Ijin

blank
Kepala Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Dudi Wardoyo. Foto : SB/Muharno Zarka

Dudi menjelaskan, perizinan yang keluar dari OSS seharusnya mewajibkan adanya fasilitas penginapan, rumah tinggal pemilik yang dihuni dan ada interaksi wisatawan dengan pemilik.

“Akan tetapi, syarat itu sama sekali tidak dipenuhi oleh pengelola. Awalnya memang sudah lama kami cek izin dari lokasi Cafe Shaka. Dari hasil pengecekan, perizinannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Jadi, kami menutup agar sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut data OSS, beber Kepala Satpol PP, usaha yang dijalankan tercatat sebagai pondok wisata. Namun kenyataan di lapangan justru berbeda.

“Kegiatan usaha berupa kafe, karaoke dan aktivitas hiburan lainnya, yang tidak termasuk dalam izin pondok wisata. Dudi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas penegakan Perda,” ujarnya.

Menurut Dudi, penutupan dilakukan untuk waktu yang tidak ditentukan, sampai pengelola benar-benar melengkapi syarat perizinan sesuai aturan.

“Kalau mereka mengajukan izin kembali sesuai aturan, tentu kami persilakan untuk membuka usaha lagi. Karena pada prinsipnya, masyarakat berhak melakukan usaha, asal tidak menyalahi aturan,” kata Dudi.

Pemkab Wonosobo menegaskan, usaha pondok wisata Invinite dengan NIB 1003250031166 baru bisa beroperasi kembali setelah melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan.

“Jika pengelola tidak melaksanakan ketentuan itu, Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban. Kesalahannya karena tidak sesuai dengan peruntukan izin. Jadi otomatis kami tutup,” pungkas Kasatpol PP Dudi.

Muharno Zarka