KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Agar berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah banyak, lebih baik dikawal polisi. Imbauan seperti itu penting, agar tidak seperti yang dialami Sri Purwaningsih, usai mengambil uang dalam jumlah banyak yakni Rp 96 juta dari sebuah bank di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, ternyata diikuti penjahat dan uangnya diambil.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, memberikan keterangan kasus itu pada Senin (15/9/25). Itu terjadi pada 4 September 2025 sekitar pukul 14.00 di Desa Keji, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Dia yang mewakili Kapolresta Kombes Herbin Sianipar menjelaskan, awalnya pada Kamis (4 September 25) sekitar pukul 13.45, korban mengambil uang tunai Rp 96 juta di sebuah bank. Uang tersebut dimasukkan dalam kantung plastik dan disimpan di bagasi sepeda motornya. Ternyata tindakan korban itu diawasi penjahat berinisial HS.
Selanjutnya tersangka HS memberi informasi kepada komplotannya berinisial TJD yang sedang berada di dekat kantor bank lain di wilayah yang sama. Lalu kedua tersangka mengikuti arah sepeda motor korban.
Sampai depan rumahnya, korban turun dari sepeda motor dan tidak membawa bungkusan yang dibawa dari bank. Kebetulan kunci sepeda motornya masih tertinggal di motornya.
Tahu hal itu tersangka TJD menduga uang korban masih di dalam bagasi motor. Hal itu diinformasikan kepada tersangka HS. “Tersangka HS pun mengambil uang milik korban dengan cara membuka jok sepeda motor menggunakan kunci motor yang tertinggal,” jelas Kasat Reskrim.
Bagi Hasil
Selanjutnya kedua tersangka kabur dan pulang ke rumah TJD untuk bagi hasil kejahatan. Dalam hal ini HS mendapat bagian Rp 56 juta,
sedangkan TJD mendapat bagian Rp 40 juta.
Selebihnya Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka. Disebutkan, setelah mengumpulkan data dan informasi yang akurat, pada 8 September 2025, tim berhasil mengamankan kedua tersangka saat akan melakukan kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Temanggung.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, telah tiga kali melakukan kejahatan seperti itu. Pada tahun 2023 di wilayah Temanggung dengan hasil kejahatan sebesar Rp 400 juta. Tahun 2024 melakukan di wilayah Mungkid, Kabupaten Magelang, dengan hasil kejahatan Rp 200 juta. Bulan Agustus 2025 di wilayah Temanggung dengan hasil Rp 50 juta.
Tersangka HS (50) adalah warga Desa Perigi, Kecamatan Payuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Orang ini berperan sebagai eksekutor dan telah tiga kali menjadi residivis, dengan kasus yang sama.
Sedangkan TJD (55) warga Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, berperan mengawasi calon korbannya. Juga membuntuti korban sampai berhenti.
Kasat Reskrim mengimbau, bagi warga yang hendak mengambil uang dalam jumlah besar untuk ekstra hati-hati. Bisa meminta bantuan polisi terdekat untuk melakukan pengawalan.
Eko Priyono













