blank
Ini foto suasana arus lalu lintas di Bangjo Ponten, jatung Kota Wonogiri. Ketentuan para pegawai Wonogiri menggunakan transportasi umum, salah satu diantaranya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, akan memberlakukan ketentuan bagi para pegawainya, untuk menggunakan alat transportasi umum. Ketentuan ini, diberlakukan setiap Tanggal 17 untuk setiap bulannya, terhitung mulai Bulan September 2025 ini.

Ini akan menjadi kejadian pertamakalinya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Agenda hari pertama pegawai menggunakan angkutan umum, secara perdana akan berlangsung mulai Rabu Tanggal 17 September 2025 lusa.

Bagian Prokopim Pemkab Wonogiri, mengabarkan, ketentuan ini dituliskan dalam surat Sekda Wonogiri FX Pranata AP, Mhum, tertanggal 15 September 2025 Nomor: 13/4475/100/IX/2025. Peri hal: imbauan menggunakan alat transportasi umum.

Surat tersebut ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala BK-PSDM, kepala Diskominfo dan para Kepala Bagian (Kabag) di Lingkungan Setda Pemkab Wonogiri.

Dalam konsiderannya, surat tersebut menuliskan bahwa dalam rangka mendukung upaya pengurangan emisi karbon, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta membiasakan pola hidup ramah lingkungan di Kabupaten Wonogiri.

Kepedulian

Isi surat, bersama ini, kami mengimbau kepada seluruh karyawan/karyawati di Lingkungan Setda Wonogiri untuk: Pertama, menggunakan alat transportasi umum (bus, kereta, angkot, ojek daring dan lain-lain), setiap Tanggal 17 setiap bulannya.

Kedua, berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, dan efisiensi penggunaan baha bakar. Ketiga, Imbauan ini diterapkan mulai Bulan September 2025 dan akan dievaluasi setiap bulannya.

Sebagai penutup dituliskan, demikian imbauan ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri, Waluyo SSos, MM, menyatakan, data transportasi angkutan penumpang umum di Kabupaten Wonogiri tersedia sebagai berikut: Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebanyak 65, Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP ) sebanyak 342, minibus angkudes sebanyak 84, bus trans Jateng (16), bus sekolah (1), Angkot (58). Untuk KA Batara Kresna Solo-Wonogiri memberikan dua kali pelayana pergi pulang.(Bambang Pur)