WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (dinas instansi), salah satu tujuannya untuk merampingkan melalui cara menggabungkan. Agar lebih efisien, minim struktur tapi kaya fungsi.
Demikian ditegaskan Wakil Bupati Imron Rizkyarno, saat membacakan sambutan tertulis Bupati untuk menjawab pemandangan umum para juru bicara fraksi. Jawaban atas pemandangan umum ini, disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri yang digelar Rabu (10/9/25).
Rapat paripurna dihadiri 38 dari 50 Anggota Dewan, dipimpin Ketua DPRD Sriyono, didampingi Wakil Ketua Sugeng Ahmady, Krisyanto dan Suryo Suminto serta Sekretaris Dewan Edhy Tri Hadiyantho. Ikut hadir Sekda FX Pranata bersama para Pimpinan Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati.
Ada 5 Anggota Dewan yang tampil menyampaikan pemandangan umum. Terdiri atas Iwan Susilo dari Fraksi PKS, Sugiharno dari Fraksi KBD, Jati Waluyo (Fraksi Gerindra Plus PAN), Dani Mursito (fraksi PDI Perjuangan) dan Widiyatno dari Fraksi Partai Golkar.
Mereka menyampaikan pemandangan umum terkait pengajuan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif. Lima Raperda itu terdiri atas Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor: 17 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades).
Modal
Berikut Raperda Perubahan atas Perda Nomor: 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda penyertaan modal Pemkab kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2025-2029, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor: 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Kami, tandas Wakil Bupati Imron Rizkyarno, mengucapkan terima kasih atas pemandangan umum yang disampaikan oleh para juru bicara fraksi. Masukan, pendapat dan sarannya, akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah. Mengenai mekanisme kerja sama antar perangkat daerah, akan dilaksanakan melalui korespondensi dan koordinasi.
Pada bagian lain, disampaikan bahwa Raperda tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan serta pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades), dan Raperda pembentukan Badan Permusyawaratan desa, nantinya akan ditindaklanjuti dengan materi terkait dengan mekanisme pengawasannya. Juga tentang menyertakan ketentuan tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagai anggota BPD.
Pembentukan Raperda tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kades, disebutkan mendesak untuk dilakukan. Mengingat masa jabatan Kades sekarang telah berganti menjadi 8 tahun, dan pada Tahun 2026 nanti di Kabupaten Wonogiri ada sebanyak 50 desa yang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Mengenai penyertaan modal kepada BUMD, terlebih dulu disusun analisis investasi yang melibatkan pihak ketiga. Tujuannya, untuk mengetahui potensi dan resiko yang akan muncul. Adapun prioritas yang dapat diimplementasikan oleh BUMD, adalah penyedian air bersih, pemberian kredit mikro, pengelolan pariwisata. Penyertaan modal, diharapkan tidak hanya memberi manfaat berupa Pendapatan Aseli Daerah (PAD), tapi juga membantu pembangunan dan pengembangan Wonogiri.(Bambang Pur)













