WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Buntut dari rencana pembakaran Gedung DPRD Wonogiri, seorang terduga provokator ditangkap oleh aparat Polres Wonogiri. Sebagai terduga provokator, pemuda asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri dengan inisial AS alias K (21) ini, mengajak sejumlah remaja untuk melakukan aksi anarkis di Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Rabu (3/9/25), menyatakan, terduga provokator AS alias K, ditangkap dari hasil pengembangan kasus delapan pelajar SMP dan SMA/SMK yang sebelumnya diamankan. Seperti pernah diberitakan, delapan siswa ini terindikasi menyiapkan bom molotov, untuk membakar Gedung DPRD Wonogiri dan Markas Polsek Wonogiri Kota.
Didampingi Wakapolres Kompol Parwanto dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sudewo serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres, lebih lanjut Kapolres menyebutkan, tersangka AS alias K, telah memanfaatkan situasi panas terkait aksi demo yang tengah mara terjadi di berbagai daerah.
Tersangka AS alias K, membuat grup WhatsApp (WA) bernama Wonogiri Thrift, dan mengisinya dengan ujaran kebencian serta ajakan anarkisme. Thrift adalah istilah untuk barang bekas atau rongsokan berkualitas yang masih layak pakai. Istilah ini, merujuk pada aktivitas membeli barang bekas (thrifting). Aktivitas ini, populer karena menawarkan barang dengan harga terjangkau, dan memberikan kesempatan untuk menemukan item unik yang sudah tidak diproduksi lagi
Terlepas dari arti Thrift tersebut, pelaku disebutan secara sadar membuat grup WA, untuk mengundang banyak orang. Kemudian memprovokasi dengan menyebarkan ujaran kebencian yang berisi anarkisme. ”Tujuannya, untuk menimbulkan kekacauan terhadap pemerintah maupun aparat,” jelas Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo.
Berbahaya
Tak berhenti di situ, AS alias K, juga membuat pamflet ajakan demo di DPRD Wonogiri pada Tanggal 31 Agustus 2025. Ajakannya tersebut disisipi instruksi berbahaya. “Dalam grup, tersangka menyarankan anggota membawa barang berbahaya seperti gear motor yang dipotong tiga bagian, dan diikat tali untuk persiapan menyerang,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, dari delapan siswa yang sebelumnya diamankan, sebagian ternyata ikut tergabung di grup tersebut. Setelah penangkapan, AS alias K sempat menghapus pesan dan mengeluarkan anggota grup. Polisi, kini masih memburu pelaku lain yang diduga ikut menyebarkan provokasi.
Berkaitan ini, Kapolres, mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan memantau aktivitas keluarga, terutama anak-anak, agar tidak terjerumus dalam kegiatan anarkis.
“Penyampaian aspirasi boleh, ada aturannya. Membawa spanduk atau pengeras suara sah-sah saja. Tetapi kalau sudah menyarankan membawa bom molotov atau gear motor, itu jelas bukan aspirasi, melainkan mengarah pada anarkisme,” tegas Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo.
Atas perbuatannya, tersangka AS alias K dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor: 11 Tahun 2008, atau Pasal 160 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(Bambang Pur)













