blank
Dirjen PP Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra (kiri). Foto: Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Indonesia saat ini dalam kondisi “Obesitas Regulasi”. Kondisi dimana jumlah Peraturan Perundang-undangan sangat banyak.

Penegasan ini sampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra saat memberikan penguatan terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Harmonisasi Peraturan Daerah, di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng, Jum’at (29/8/2025).

“Indonesia saat ini sedang dalam kondisi obesitas regulasi,” kata Dhahana.

Menurut Dirjen PP, setidaknya ada 67.000 regulasi yang tercatat, mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Daerah kabupaten/kota. Situasi ini melahirkan potensi tumpang tindih dan disharmonisasi regulasi. Sehingga dapat menghambat efektivitas dan menciptakan kompleksitas dalam penegakan hukum dan administrasi.

Kondisi ini, menurut Dhahana tidak mungkin diatasi dengan cara konvensional. “Harus menggunakan pendekatan teknologi informasi. Ini bisa menjadi solusi untuk merespon banyaknya regulasi yang ada saat ini,” terangnya.

Dirjen PP mengatakan, bahwa timnya sedang berusaha meramu formula dengan pendekatan _Artificial Intelligence (AI)_ dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ada 4 strategis yang akan diterapkan Direktorat Jenderal terkait hal tersebut. Pertama Legal Analytics, dimana formula tersebut dapat menganalisa sejauh mana disharmonisasi rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan terdahulu.

Kedua, Legal Setting fitur ini nantinya akan menyediakan format baku konstruksi awal dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Ketiga, Legal Searching Cara untuk melihat apakah frase yang dibuat terkandung dalam regulasi yang lain, dan keempat Legal Media, sebuah konsep yang melibatkan peran serta masyarakat dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dirjen PP juga menjelaskan mengenai konsep dasar pembentukan, jenis dan siklus, Peraturan Perundang-undangan. Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo menyampaikan jajarannya telah menyelesaikan pengharmonisasian yang cukup banyak

“Hingga bulan Agustus kami telah menyelesaikan pengharmonisasian sebanyak 1060. Itu yang sudah diselesaikan. Belum lagi peraturan-peraturan yang dikembalikan dan yang masih belum ditangani, artinya jumlahnya lebih dari itu,” sambungnya.

Menurutnya, luasan Provinsi Jawa Tengah yang cukup besar, meliputi 35 Kota/Kabupaten merupakan permasalahan tersendiri bagi Kemenkum Jateng yang “hanya” memiliki 29 Sumber Daya Manusia (SDM) Perancang Peraturan Perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, kami akan terus berupaya agar pengharmonisasian dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 hari,” kata Heni.

Ning S