SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terkait Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sudah berusia 23 tahun, dengan berkembangnya teknologi saat ini perlu dilakukan penyempurnaan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar di sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Revitalisasi Ekosistem Penyiaran: Strategi Peningkatan Daya Saing dan Efisiensi di Era Digital” yang berlangsung di Kampus Untag Bendan, Semarang, Jumat (29/8/2025).
Gilang menyebut, dengan adanya multiplatform digital membuat media penyiaran konvensional berubah. Mesti ada penyesuaian dengan kondisi saat ini agar ada keberlanjutan pada media penyiaran konvensional supaya tetap jalan.

Gilang mengungkapkan, digelarnya FGD ini untuk mengumpulkan materi pembuatan masukan kepada Komisi 1 DPR RI.
Ia mengatakan, FGD selain digelar di Semarang, sebelumnya sudah dilaksanakan di Bandung, dan berikutnya akan digelar di Yogyakarta dengan tema-tema berbeda. Menurutnya, adanya media sosial yang semakin banyak harus ada aturan yang jelas terkait keberadaannya.
“Harus ada yang ditata untuk disempurnakan dan berkesinambungan supaya ekosistem tidak saling mematikan, tapi sama-sama hidup. Bila tidak ada aturan akan saling membunuh,” tegasnya.
“Salah satu faktor penting yang mendesak adalah keberlanjutan dari konsumsi iklan di media Konvensional yang sudah mulai bergeser. Ketika ada pergeseran konsumsi media di masyarakat mau tidak mau akan berdampak,” imbuhnya.
Gilang mengaku bahwa situasi ini semakin berat, dimana iklan sudah turun 40 persen yang beralih ke digital. “Ini semakin parah, apalagi ditambah dampak ekonomi global dan pemerintah juga melakukan efisiensi hingga banyak stasiun Televisi yang melakukan PHK,” tukasnya.
Gilang berharap dengan revisi UU Penyiaran ini mampu mengakomodir agar sama-sama hidup.
Sementara Rektor Untag, Prof. Dr. Suparno menyebut, UU Penyiaran yang sudah lama ini membutuhkan pembaharuan dan masukan.













