blank
Dr H Bahrul Ilmie SAg MHum, dosen IAINU Kebumen menerima Baznas Awards 2025 di Jakarta, Kamis (28/8) sore. (Foto:SB/Baznas)

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Dosen Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen Dr H Bahrul Ilmie SAg MHum meraih penghargaan Baznas Awards 2025, Kamis (28/8).

Bahrul Ilmie menerima Penghargaan BAZNAS Awards 2025 dalam kategori Special Award 2025, yaitu pada subkategori Cendekiawan Muslim Pendukung Zakat Sejahterakan Umat.

Penghargaan diserahkan bersamaan sejumlah tokoh lain oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof Dr KH Noor Achmad MA di Hotel Mercure Ancol  Jalan Pantai Indah, Ancol, Jakarta Baycity, Jakarta, Kamis (28/8) sore.

Kepada Suarabaru.id , Bahrul Ilmie menyatakan, penghargaan Zakat Awards 2025 ini sungguh sangat tidak diduga. Pasalnya, selama ini semua mengalir begitu saja dalam hal kepedulian pada persoalan zakat, harta milik yang mesti dibersihkan di masyarakat muslim Indonesia.

blank
Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad MA bersama Bahrul Ilmie di Jakarta, Kamis 28/8.(Foto:SB/Baznas)

Menurut Bahrul Ilme, alur zakat dari muzakki atau yang berkewajiban membayar zakat, untuk mustahiq (yang berhak menerima zakat), melalui Amil (pengelola, penghimpun dan pendistribusi zakat), sehingga terpelihara air mata para mustahiq.

“Harta milik yang telah dibersihkan adalah modal dasar untuk beribadah, dalam makna energi batiniah yang akan menarik pada kebaikan dan ketaatan pada Allah. Meski demikian, ini tentu karena ilmu, semangat dan kepercayaan yang diberikan guru saya yang mulia Prof Dr H Abdul Ghafur Anshari SH MA di UGM untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai hukum Islam positif Indonesia,”ujar Bahrul Ilmie.

Dirinya berterima kasih untuk semua, terkhusus Baznas RI dan Prof Abdul Ghafur. Penghargaan kali ini bukan untuk dirinya semata, melainkan juga demi manfaat zakat bagi kesejahteraan umat.

Menyinggung keterpanggilan peduli pada persoalan zakat, Bahrul Ilmie yang juga Ketua Takmir Masjid Bani Ahmad Kolopaking, Kebumen, itu menyatakan, pada dasarnya adalah karena hal-hal terkait zakat sebagai perintah Allah sudah lama terabaikan, termarjinalkan dibanding perintah agama lainnya.

Bahkan ia menilai konteks Indonesia sejak zaman Belanda sengaja untuk tidak boleh eksis. Padahal persoalan kemiskinan adalah salah satu hal yang menghambat pencapaian masyarakat sejahtera dan harta zakat untuk muzakki adalah solusi Allah untuk kebersamaan.

Saat mengambil S3 atau program doktor di UII Yoyakarta, BahrulI lmie juga tanpa ragu mengangkat tema atau judul disertasi,“Politik Hukum Pengelolaan Zakat di Indonesia: Kajian terhadap UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Komper Wardopo