blank
Forum ini diikuti oleh instansi terkait untuk berdiskusi tentang PKL yang menjamur di Jalan Paramedis, Kota Purwodadi. Foto: Tya Widya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Grobogan menggelar Forum Fasilitasi Penegakan Peraturan Daerah 2025 di aula kantor Satpol PP, Selasa (26/8/2025).

Agenda tersebut membahas penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Paramedis Simpang Lima Purwodadi yang dinilai semakin semrawut.

Acara ini dihadiri berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperindag, Dishub, Polres, Bagian Hukum Setda, Kodim, DPUPR, DPMPTSP, serta perwakilan Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Kalongan.

BACA JUGA : Ribuan Warga Tumpah-Ruah Saksikan Kirab Budaya HUT Kemerdekaan RI di Ngawen Blora

Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan, Achmad Rifqi Syamsul Huda membuka forum secara resmi. Dalam pembahasan, persoalan utama yang mengemuka adalah maraknya PKL yang menggunakan badan jalan hingga mengurangi area parkir.

Plt Kasatpol PP Grobogan, Ruswandi, menekankan perlunya penataan ulang. Ia menilai kondisi Jalan Paramedis sudah terlalu padat oleh pedagang sehingga merugikan pembeli dan pengguna jalan.

“Kami mendorong adanya tambahan zona hijau di Taman Ir Soekarno agar suasana lebih nyaman untuk pedagang maupun masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Muchamad Fachrudin, menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama antarinstansi.

Menurut Fachrudin, pembinaan PKL harus dilakukan berkesinambungan agar tercipta keteraturan dan rasa keadilan.

“Jika semua instansi merasa memiliki tanggung jawab, maka masyarakat, khususnya PKL, juga merasa diperhatikan. Penataan taman pun menjadi bagian penting agar ruang publik lebih tertata,” ungkap Fachrudin.

Ia juga meminta setiap masukan dari PKL maupun pembeli didengar dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan publik ke depan.

Dari unsur kepolisian, AKP Daryanto, Kasubbagbinops Bagops Polres Grobogan, menyatakan pihaknya siap dilibatkan dalam penertiban. Menurutnya, pengawasan harus konsisten agar warga memahami aturan yang berlaku.

“Zona merah yang masih dipakai PKL sebaiknya dialihkan untuk kegiatan positif. Polres akan mendukung penuh bersama Satpol PP,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari DLH Grobogan. Sodik Riyanto, Pengendali Dampak Ahli Muda di Bidang Tata Lingkungan, menjelaskan bahwa aturan Jalan Paramedis berlaku mulai dari kawasan Disperakim hingga Simpang Lima Purwodadi.

Bahkan, DLH sudah berulangkali mengingatkan para PKL untuk menaati jam berjualan yang telah ditetapkan.

“Taman Kuliner Simpang Lima sebenarnya sudah memiliki 190 lapak. Sayangnya, hingga kini belum dimanfaatkan maksimal dengan alasan lokasi dianggap kurang strategis,” jelas Sodik.

Menurut Sodik, OPD bisa mengadakan beragam kegiatan di kawasan Taman Kuliner untuk menarik pengunjung. Jika ramai, PKL pun terdorong pindah ke tempat tersebut.

Persoalan lain muncul dari sektor transportasi. Dishub Grobogan menyampaikan keluhan terkait bus yang sering mangkal di depan BPBD Grobogan. Meski sudah dipasang rambu, tanda larangan itu hilang hanya dalam beberapa hari.

Selain itu, keberadaan andong di sekitar area parkir Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menimbulkan masalah karena mengganggu arus kendaraan. Dishub menegaskan akan berkoordinasi dengan DLH untuk penataan ulang.

Forum akhirnya menyepakati perlunya tindakan bersama. Penertiban akan difokuskan pada parkir di depan MPP serta relokasi PKL yang melanggar aturan.

BACA JUGA : Jateng Provinsi Terbaik Program Penyediaan Perumahan, Mohammad Saleh Dorong Akselerasi Renovasi RTLH

Untuk hiburan di Taman Kuliner, DLH diharapkan menjalin koordinasi dengan Disporabudpar agar kawasan itu semakin diminati masyarakat.

Satpol PP juga menegaskan siap membantu penataan andong ke lokasi yang sudah ditentukan. Terkait surat peringatan yang dikeluarkan Disperindag, Satpol PP meminta agar setiap SP ditembuskan kepada mereka agar pengawasan lebih efektif.

Dalam pembahasan terakhir, forum menilai perlunya sosialisasi zona berdagang, baik merah, kuning, maupun hijau. Dengan adanya rambu yang jelas, para PKL bisa mengetahui area mana yang diperbolehkan dan mana yang terlarang.

TYA WIDYA