KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029 ditetapkan oleh Bupati Grengseng Pamuji, hari ini (Rabu (20/8). Penetapannya di ruang rapat Bupati itu melalui Peraturan Daerah Nomor: 8 Tahun 2025.
Bupati menegaskan, RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. “RPJMD ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Magelang: Anyar Gress. Yakni sebuah visi agar Kabupaten Magelang menjadi daerah yang aman, nyaman, religius, unggul, dan sejahtera,” jelasnya.
Selebihnya dikatakan, visi pembangunan tersebut dijabarkan dalam lima misi utama (Panca Dharma). Yaitu pembangunan sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, pemerataan pembangunan, serta pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Selain itu, terdapat tujuh program prioritas (Sapta Cipta) yang menjadi motor penggerak pembangunan. Yakni, Pinter Ngaji lan Pinter Sekolah Bocahe, Sehat Wargane, Makmur Rakyate, Gemilang Potensine, Ngelayani Birokrasine, Gumregrah Wargane, Lestari Alame. Program-program itu akan mulai dijalankan sejak tahun pertama masa pemerintahan.
Dengan RPJMD, dia ingin menghadirkan pembangunan yang tidak hanya merata dan berkeadilan. Tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. “Mari kita kawal bersama agar Magelang benar-benar menjadi rumah yang aman, nyaman, dan sejahtera untuk semua,” katanya.
Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, M Taufik Hidayat Yahya, menjelaskan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun. Berisi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah.
Kontrak Sosial
Menurut dia, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan kontrak sosial antara pemerintah dengan masyarakat. Di dalamnya terdapat kerangka kebijakan pembangunan yang bersifat menyeluruh, mulai dari visi-misi kepala daerah, indikator kinerja utama, hingga arah pembiayaan pembangunan lima tahun ke depan.
Dia menambahkan, penyusunan RPJMD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Secara teknis, proses penyusunan dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor: 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Penyusunan RPJMD melalui enam tahapan, yakni persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang RPJMD, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Semua proses itu melibatkan stakeholder serta perwakilan masyarakat. Agar dokumen ini benar-benar mewakili kebutuhan publik. “Dengan begitu, arah pembangunan bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyampaikan apresiasi atas kerja pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan RPJMD tepat waktu. Menurutnya, dokumen itu akan menjadi pedoman sekaligus cetak biru pembangunan Kabupaten Magelang selama lima tahun ke depan.
RPJMD adalah instrumen penting yang akan menjadi rujukan penyusunan rencana strategis setiap perangkat daerah. Setiap tahun, penyusunan dokumen perencanaan tahunan (RKPD) juga akan mengacu pada RPJMD, sehingga semua kegiatan pembangunan tetap dalam satu koridor yang jelas.
Sakir menambahkan, DPRD berharap RPJMD memuat capaian-capaian kinerja yang terukur, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur. “Mudah-mudahan dengan adanya RPJMD benar-benar bisa dilaksanakan dan capaian kinerjanya meningkat. Misalnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bisa naik, angka kemiskinan dapat ditekan, dan pemerataan pembangunan benar-benar terwujud,” harapnya.
Eko Priyono













