GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi memberikan remisi umum kepada ratusan narapidana pada Sabtu (17/8/2025).
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan usai Upacara Bendera HUT ke 80 RI di halaman belakang Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyerahkan langsung putusan remisi secara simbolis kepada tiga narapidana.
BACA JUGA : Merajut Citra, Menata Usaha: KKN-MB 043 UIN Sunan Kudus Dukung Penguatan UMKM JR Jaya
Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi, Erik Murdiyanto, menyampaikan remisi umum tahun ini diberikan kepada 156 narapidana yang telah memeanuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi adalah penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Erik.
Ia menegaskan, seluruh penerima telah melewati masa pidana minimal enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 narapidana memperoleh Remisi Umum I dengan potongan hukuman antara satu hingga enam bulan. Sementara tiga narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II.
Sebanyak sembilan narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum kali ini juga diberikan dengan kategori berdasarkan jenis tindak pidana.
Narapidana kasus pencurian mendominasi penerima dengan jumlah 44 orang, disusul perlindungan anak 29 orang, serta narkotika 32 orang.
Selain itu, kasus penipuan tercatat sebanyak 11 orang, pembunuhan lima orang, dan human trafficking dua orang.
Sementara kasus lain seperti ITE, korupsi, hingga perjudian juga termasuk dalam daftar penerima remisi.
Tidak hanya remisi umum, Lapas Purwodadi juga membagikan remisi dasawarsa kepada 187 narapidana.
Remisi khusus ini diberikan setiap 10 tahun sekali dalam rangka memperingati momen nasional bersejarah.
Berdasarkan data, 166 orang menerima remisi dasawarsa kategori normal, sementara 21 orang memperoleh remisi kategori PP99, termasuk narapidana dengan kasus pidana berat.
Erik menjelaskan, besaran remisi dasawarsa yang diberikan bervariasi mulai dari 23 hari hingga 90 hari.
“Kami berharap pengurangan masa pidana ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik,” ungkapnya.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Purwodadi mencapai 311 orang. Dari total tersebut, 232 merupakan narapidana dan 79 orang masih berstatus tahanan.
BACA JUGA : Rayakan Kemerdekaan Ke-80, Insan PT PLN Indonesia Power UBP Semarang Gelar Upacara dan Pastikan Listrik Tetap Prima
Erik menambahkan, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan dorongan agar narapidana bisa lebih disiplin dan siap kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi di momen HUT ke-80 RI ini juga menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.
“Semoga setelah bebas, mereka bisa berkontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” pungkas Erik.
TYA WIDYA













