blank
Ketua Komisi D DPRD Kudus Mardijanto SE MH. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, menegaskan bahwa isu pemangkasan durasi penyaluran Hibah Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) tahun 2026 dari 12 bulan menjadi 9 bulan tidak benar.

Menurutnya, DPRD hanya meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus melakukan verifikasi dan validasi data penerima HKGS agar penyaluran tepat sasaran sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 27 Tahun 2025.

“Tidak benar jika ada isu DPRD akan memangkas durasi pemberian HKGS. Kami hanya minta agar data penerima benar-benar melalui proses verifikasi dan validasi,” tegas Mardijanto, Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan, program HKGS merupakan salah satu visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris – Bellinda, sehingga DPRD berkomitmen mendukung penuh. Namun, dengan anggaran yang besar mencapai Rp108 miliar, program ini harus tepat sasaran sesuai rambu-rambu Perbup.

Baca juga:

Program Unggulan Bupati Kudus HKGS 12 Bulan, Terancam Hanya Jadi 9 Bulan

Dalam pembahasan KUA-PPAS bersama Disdikpora, pihaknya meminta penyajian data penerima hasil verifikasi. Langkah ini dinilai penting mengingat penyaluran HKGS di era bupati sebelumnya pernah menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kriteria dan syarat penerima.

Sementara itu, Kabid Pendidikan pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa sesuai Perbup 27/2025, pelaksanaan HKGS tahun 2026 sepenuhnya akan dikelola Disdikpora, berbeda dengan sebelumnya yang ditangani Bagian Kesra.

Dalam Perbup, HKGS akan diberikan kepada semua guru yang terdaftar dengan besaran Rp 1 juta setiap bulannya.

Berdasarkan ketentuan peralihan Perbup, penerima HKGS tahun 2025 otomatis menjadi penerima pada 2026, asalkan masih memenuhi persyaratan. Anggaran KUA-PPAS 2026 pun disesuaikan dengan data tersebut.

“Kegiatan verifikasi tetap dilakukan sebelum pencairan, dan anggarannya sudah kami siapkan dalam APBD Perubahan 2025,” jelas Anggun.

Adapun syarat penerima HKGS antara lain: aktif mengajar minimal 7 tahun, memiliki jam mengajar dan jumlah murid sesuai ketentuan, terdaftar di Dapodik, serta terdaftar di Kementerian Agama untuk guru Diniyah dan lembaga sejenis.

Ali Bustomi