BLORA (SUARABARU.ID) — Pemerintah Kabupaten Blora resmi menghentikan program Ayo Bayar Pajak Restoran (Ambyar Pak To) yang telah berjalan selama setahun.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan program tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan pajak restoran.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, mengungkapkan, nilai pajak restoran tidak mengalami kenaikan berarti, baik sebelum maupun sesudah penerapan program tersebut.
“Padahal ada biaya yang cukup besar, mulai dari hadiah hingga biaya pelaksanaan. Antara biaya yang dikeluarkan dengan pendapatan yang diperoleh dinilai tidak sebanding,” kata Plt Kepala BPPKAD Blora Susi Widyorini di Blora, Selasa, 12 Agustus 2025.













