blank
Kemenkum Jateng kukuhkan notaris pengganti di Kendal. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengukuhkan Rahmat Tri Lukito Sihombing sebagai notaris pengganti untuk Kabupaten Kendal yang berlangsung di ruang Kadivyankum, Rabu (13/8/2025)

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin.

Pada kesempatan tersebut, Kadivyankum memberikan pesan tegas mengenai integritas, kehati-hatian, dan peningkatan kompetensi bagi para notaris.

Ia menjelaskan, notaris merupakan profesi yang dijalankan atas dasar kepercayaan publik, dengan peran penting dalam hubungan hukum keperdataan. Notaris dituntut mampu merumuskan kehendak para pihak secara cermat, jelas, dan tegas ke dalam akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

“Untuk menjamin kepastian hukum di bidang keperdataan, Notaris Pengganti harus memiliki keahlian hukum yang setara dengan notaris pada umumnya, serta wajib mematuhi Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Notaris Pengganti juga harus mengikuti perkembangan hukum, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan meningkatkan kompetensi,” tegasnya.

Pelantikan ini menandai pengangkatan Rahmat Tri Lukito Sihombing sebagai Notaris Pengganti yang menggantikan Dr. Daror Mujahidi selaku notaris di Kabupaten Kendal yang sedang menjalani masa cuti.

Ning S