blank
Suasana palayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora. Foto: Ely Nyunanto

BLORA (SUARABARU.ID) Isu penertiban lahan telantar yang akan diambil alih negara jika tidak dimanfaatkan selama dua tahun terakhir ramai dibicarakan di media sosial.

Kabar ini membuat sebagian warga merasa resah, terutama mereka yang memiliki tanah warisan dengan dokumen lama.

Sukir, warga Kelurahan Karangjati, mengaku tidak setuju jika aturan tersebut benar-benar diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Sebagai warga lanjut usia, ia hanya mewarisi dokumen petok C dari orang tuanya.

“Nggih mboten gathuk. Soale bapak sing gdhah riyin Bapak. Badhe ngunggahna mboten saged  (Tidak cocok. Karena bapak dulu yang punya. Mau dinaikkan (sertifikatnya) tidak bisa, Red),” ujar Sukir dalam bahasa Jawa,

Sukir berharap pemerintah lebih bijaksana sebelum memberlakukan aturan tersebut, agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Menanggapi keresahan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora memberikan klarifikasi. Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Blora, Machmud Destiantono, menegaskan bahwa pengambilan tanah tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Selama pemilik tanah masih memanfaatkan lahan sesuai ketentuan, status tanah tersebut tetap milik pemiliknya,” jelas Machmud.

Machmud menjelaskan, tanah disebut terlantar jika tidak digunakan sesuai peruntukannya dan sudah melebihi batas waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

blank
Suasana palayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora. Foto: Ely Nyunanto

“Tanah yang dapat diambil alih meliputi HGU, HGB, HP, HPL, maupun Hak Milik, tapi semuanya melalui mekanisme resmi, bukan serta-merta,” tegas Machmud.

Machmud menambahkan bahwa tujuan kebijakan tersebut adalah agar seluruh tanah bersertifikat dimanfaatkan secara optimal.

Ia juga mengakui bahwa sosialisasi langsung ke masyarakat belum dilakukan dan selama ini baru disampaikan melalui media sosial.

“Tujuan kebijakan ini adalah agar seluruh tanah besertifikat dimanfaatkan secara optimal. Namun, kami memang belum melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, selama ini baru disampaikan melalui media sosial,” pungkas Machmud.

Ely Nyunanto