blank
Ketua Dekopinda Grobogan, Nur Iksan meminta Kopdes Merah Putih harus menajdi badan usaha yang aktif, tidak hanya soal utang piutang. Foto: Tya Widya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Koperasi Desa (Kopdes) di Kabupaten Grobogan diminta keluar dari pola lama yang hanya bergantung pada simpan pinjam.

Seruan ini mengemuka dalam kegiatan yang diikuti 270 koperasi desa se-Grobogan, di Pendapa Kabupaten Grobogan, Kamis (7/8/2025).

Ketua Dekopinda Grobogan, Nur Ikhsan, menegaskan koperasi desa harus bertransformasi menjadi badan usaha aktif yang bergerak di sektor produktif.

BACA JUGA : Tekankan Spirit Kritisisme, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah

Menurut Nur Iksan, pola simpan pinjam justru berpotensi menjadi sumber masalah jika tidak diiringi usaha riil.

“Saya berulang kali mengingatkan, hentikan menjadikan koperasi sebagai tempat utang piutang semata. Tanpa usaha produktif, koperasi tidak memberi dampak ekonomi nyata bagi desa,” ujarnya.

Dalam acara tersebut hadir berbagai mitra strategis, seperti Bulog, Pupuk Indonesia, Bank Jateng, Pertamina, Bapenda, Retensi Pupuk Organik, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Nur Ikhsan menilai peluang kemitraan ini harus dimanfaatkan untuk membuka usaha di sektor pangan, pertanian, energi, dan logistik.

“Kita bisa menjadi distributor pangan bersama Bulog, menyalurkan pupuk dari Pupuk Indonesia, membuka Pertashop bersama Pertamina, hingga menjadi agen BPJS Ketenagakerjaan. Semua ini tidak akan berarti kalau koperasi tetap pasif,” tegasnya.

Ia mengkritik banyak koperasi desa yang hanya berdiri sebagai formalitas atau proyek jangka pendek. Padahal, koperasi adalah badan usaha milik anggota yang harus dikelola profesional agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Bayangkan jika setiap desa punya koperasi yang mengelola distribusi beras, pupuk, dan BBM. Desa tidak lagi bergantung pada tengkulak atau pasar luar. Itulah kedaulatan ekonomi desa,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengakui transformasi koperasi tidak bisa instan. Diperlukan pendampingan manajemen, pelatihan SDM, penguatan hukum, dan permodalan yang jelas berbasis usaha.

BACA JUGA : UKSW Masuk 10 Besar PTS Terbaik Nasional Versi Webometrics 2025

“Kontak bisnis ini harus jadi awal perubahan, bukan sekadar kumpul-kumpul. Kalau tidak ada perubahan setelah ini, berarti kita gagal,” tandasnya.

Nur Ikhsan juga menekankan perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) agar kegiatan koperasi tidak menimbulkan konflik dengan pelaku usaha lain yang sudah ada.

“SOP yang jelas wajib dibuat supaya tidak ada benturan dengan usaha yang lebih dulu berjalan,” tutupnya.

TYA WIDYA