SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sebagai bentuk pelaksanaan dari salah satu Tridharma Perguruan Tinggi, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Semarang (USM), belum lama ini melakukan sosialisasi, terkait pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal bagi UMKM, di Aula Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Tim PKM USM terdiri dari Ketua Khaidar Alifika El Ula SH MKn, anggota Dr Amri P Sihotang SS SH MHum, Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH, Efi Yulistyowati SH MH. Mereka juga dibantu dua mahasiswa.
Kegiatan ini diikuti 26 warga, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM. Menurut Khaidar Ali, kegiatan itu dilakukan karena setiap pelaku UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, wajib memiliki legalitas usaha.
BACA JUGA: Prospek Kerja Lulusan Perencaaan Wilayah dan Kota USM Sangat Luas
Selain itu juga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturannya, khususnya PP Nomor 39 Tahun 2021 serta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal, UMKM diwajibkan memiliki sertifikat halal.
”Ketentuan itu diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha, agar terhindar dari permasaahan hukum,” kata Khaidar Ali.
Sementara itu, Plt Sekretaris Lurah Trimulyo, Sri Muryani menambahkan, kegiatan ini sangat diperlukan, mengingat banyak pelaku UMKM di wilayah ini belum paham pentingnya legalitas usaha, termasuk pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
”Kegiatan ini sangat penting dilakukan, untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kelurahan Trimulyo, khususnya yang menjadi pelaku UMKM. Kami berharap, ke depan kegiatan serupa digelar lagi di Kelurahan Trimulyo, dengan tema yang berbeda,” ungkapnya.
Riyan













