blank
Mewakili Bupati Pacitan, Wabup Gagarin Sumrambah (berdiri kiri) menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi Perda Nomor: 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan KLA.(Dok.Prokopim Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur, memastikan, dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), memastikan adanya pemberian perlindungan pada anak. Termasuk memastikan pemberian hak-hak atas anak dapat terpenuhi.

Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, penegasan itu dikedepankan Wakil Bupati (Wabup) Pacitan, Gagarin Sumrambah, saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi Perda Kabupaten Pacitan Nomor: 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Acara ini digelar Selasa (29/7/25), di Gedung Karya Darma, Kota Pacitan, sekaligus sebagai momentum untuk memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025.

Kata Wabup, Pemkab Pacitan berkomitmen mewujudkan Kabupaten Pacitan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Komitmen tersebut ditandai dengan hadirnya Perda Kabupaten Pacitan Nomor:2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Perda ini, tandas Wabup Gagarin, menjadi payung hukum yang kokoh, menjadi landasan yang kuat, baik bagi pemerintah, masyarakat, akademisi, media massa, dunia usaha. Untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan dalam mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh.

Melalui Perda tersebut, lanjut Wabup, akan mempertegas hak-hak dasar anak, seperti hak untuk hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Juga memastikan semua anak mendapatkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan melalui Kartu Identitas Anak (KNA).

Harapannya, dengan adanya payung hukum Perda KLA, tidak ada lagi anak di Kabupaten Pacitan yang putus sekolah karena kendala ekonomi. Juga akan memberikan dampak yang signifikan terhadap menurunnya angka stunting, dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dalam bentuk apapun.

“Mari kita pastikan masa depan anak-anak kita cerah gemilang, penuh harapan dan terhindar dari segala bentuk hal yang dapat merugikan, serta yang dapat menghambat potensi mereka,” tegas Wabup Gagarin Sumrambah.

Sosialisasi Perda Kabupaten Pacitan Nomor: 2 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan KLA ini, diikuti oleh unsur dari akademisi, pelaku usaha, media serta para Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) se-Kabupaten Pacitan. Hadir pula unsur Forkopimda serta para pimpinan Oerganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.(Bambang Pur)