blank
Mahasiswa KKN PPM XXVI Fakultas Hukum USM, mengadakan sosialisasi bertema 'Pengenalan Batasan Hukum: Kenakalan dan Kejahatan'. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemuda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Program Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) XXVI dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), Maulana Zaki Arafi, baru-baru ini mengadakan sosialisasi bertema ‘Pengenalan Batasan Hukum: Kenakalan dan Kejahatan’.

Kegiatan diikuti 30 peserta, yang terdiri dari pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Palebon. Dalam keterangannya, Maulana mengatakan, melalui kegiatan ini, diharapkan para pemuda dapat memahami perbedaan antara perilaku kenakalan yang masih dapat dibina, dan tindakan kejahatan yang berimplikasi hukum pidana.

Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan, sebagai bentuk pengabdian mahasiswa KKN PPM XXVI USM, untuk memberikan pemahaman praktis mengenai batasan hukum.

BACA JUGA: Duta Kampus USM 2025 Bawa Citra Positif Universitas

”Seringkali para pemuda tidak menyadari, tindakan yang mereka anggap sepele itu dapat tergolong pelanggaran hukum. Misalnya, tindakan merusak fasilitas umum, tawuran, atau penyalahgunaan media sosial, dapat berpotensi menjerat pelaku pada masalah hukum,” katanya.

Sesi pembukaan kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan Kelurahan Palebon, dan pengurus Karang Taruna. Mereka menyambut baik inisiatif mahasiswa KKN dari USM itu, untuk memberikan edukasi hukum yang relevan dengan kondisi sosial pemuda.

Mereka berharap, kegiatan itu dapat menjadi bekal penting bagi anggota Karang Taruna dalam membina anggotanya, agar menjauhi perilaku menyimpang.

BACA JUGA: Muhammad Abrian Surya Putra dan Siti Rahma Nurfadilah Jadi Duta Kampus USM 2025

Dalam paparannya, Maulana Zaki Arafi juga menguraikan konsep dasar kenakalan remaja, faktor penyebab, serta dampaknya terhadap masa depan individu.

Menurutnya, kenakalan merupakan bentuk penyimpangan sosial yang masih dapat diperbaiki melalui bimbingan. Hal itu berbeda, dengan kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat. Pemahaman ini penting, agar pemuda dapat lebih bertanggungjawab dalam bertindak.

Kegiatan ini juga diselingi dengan sesi tanya jawab, yang berlangsung interaktif. Para peserta aktif bertanya mengenai contoh-contoh perbuatan yang masuk kategori kejahatan ringan, seperti pencurian kecil, dan bagaimana proses hukum berjalan terhadap pelaku kejahatan.

Materi sosialisasi sendiri dikemas dengan bahasa sederhana, agar mudah dipahami peserta. Banyak di antara mereka mengaku baru memahami perbedaan antara kenakalan dan kejahatan, serta pentingnya mengenal dasar hukum yang berlaku.

Riyan