KUDUS (SUARABARU.ID) – Dua lembaga yakni Aliansi Masyarakat Kudus Bersih dan Majelis Ikatan Alumni IPNU Kudus resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Laporan tersebut disampaikan langsung saat perwakilan aliansi mendatangi Gedung DPRD Kudus pada Kamis (24/7/2025).
Kehadiran mereka diterima oleh Ketua DPRD Kudus, H Masan, didampingi anggota BK DPRD, Sandung Hidayat.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kudus Bersih, Agus Supriyono, menyampaikan bahwa pihaknya menuntut tindakan tegas terhadap oknum anggota dewan yang juga mantan Ketua DPD Partai NasDem Kudus tersebut, usai tertangkap saat bermain judi di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Minggu (21/7) dini hari.
“Meski proses hukum masih berjalan, kasus ini sudah menyebar luas dan menjadi perbincangan publik hingga ke tingkat nasional. Ini jelas mencoreng citra Kudus yang dikenal sebagai Kota Santri,” ujar Agus.
Menurutnya, perilaku menyimpang tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Sebagai figur publik, anggota DPRD semestinya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
“Alih-alih menjadi panutan, yang bersangkutan justru menunjukkan contoh buruk. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi DPRD,” tegasnya.
Agus pun mendorong Badan Kehormatan DPRD Kudus untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memberhentikan atau memecat oknum tersebut dari keanggotaan dewan.
“Kami mendesak DPRD Kudus bersih-bersih dari oknum yang mencoreng lembaga. Sesuai Pasal 134 Ayat 3 BAB XI dalam Peraturan DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2024, langkah pemecatan sangat memungkinkan diambil. Warga Kudus mendukung penuh langkah berani dan tegas dari BK DPRD,” tandasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kudus H Masan memastikan bahwa aduan masyarakat tersebut sudah diteruskan ke Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, aduan dari masyarakat ini tetap kami proses secara internal melalui BK,” ujar Masan.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota DPRD Kudus berinisial S diamankan bersama empat orang lainnya saat tertangkap basah tengah bermain judi. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu set kartu domino yang digunakan, tiga set kartu domino cadangan, sebuah banner sebagai alas permainan, serta uang tunai Rp1.025.000.
Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ali Bustomi













