blank
Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso. Foto: SB / Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pendekatan domisili dinilai Wakil Ketua DPRD Jepara Drs. Junarso menjadi menjadi unsur penting yang harus diperhatikan dalam penataan dan redistribusi  guru baik PNS  maupun PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Sebab dengan memperhatikan  domisili diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja, produktivitas,  dan    kesejahteraan pegawai yang muaranya adalah meningkatkan  kualitas sekolah.

Hal tersebut diungkapkan  oleh Junarso,  usai mengunjungi sejumlah sekolah dan menemukan fakta  masih adanya guru baik PNS  maupun PPPK  yang ditugaskan jauh dari tempat tinggalnya. “Hambatan geografis Ini tentu saja kurang dapat mendukung peningkatkan kinerja, produktivitas  dan kesejahteraan pegawai,” tuturnya, Rabu (23/7-2025).

Sebab dengan penempatan yang jauh dari tempat tinggalnya tentu akan berpengaruh terhadap kondisi fisik pegawai yang pada tingkat kelelahan tertentu menjadikan ia tidak dapat fokus pada tugas yang di embannya. “Juga  diperlukan biaya transportasi dan operasional yang cukup besar,” ungkap Junarso.

Karena itu ia minta  dalam penataan kepegawaian kedepan hendaknya BKD dan Disdikpora memperhatikan domisili pegawai. “Kedekatan tempat tugas dan domisili diharapkan dapat meningkatkan kinerja, produktivitas dan kesejahteraan pegawai,” ungkap Junarso.

Disamping itu, pendekatan domisili juga akan membuat pegawai memiliki waktu yang cukup untuk turut serta dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di desanya. “Berdasarkan pengamatan kami, banyak pegawai yang aktif dan memegang peran penting  dalam  kegiatan kemasyarakatan dilingkungannya. Bahkan terlibat secara aktif  dalam kegiatan pembangunan di desanya,” papar  Junarso.

Oleh sebab itu perlu dilakukan terhadap pendataan domisili  pegawai sebagai salah satu dasar penataan kepegawaian ke depan. Data ini juga diperlukan  untuk menyusun kebutuhan formasi pegawai kedepan.   “Pendekatan domisili menurut saya merupakan salah satu cara yang   efektif untuk  meningkatkan kinerja, produktivitas dan kesejahteraan pegawai,” jelasnya.

Menurut Junarso dasarnya dapat mengacu pada  ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang diantaranya mengatur tentang redistribusi atau mutasi bagi guru dengan status  PNS maupun PPPK.

Hadepe