JEPARA (SUARABARU.ID) – Pendekatan domisili dinilai Wakil Ketua DPRD Jepara Drs. Junarso menjadi menjadi unsur penting yang harus diperhatikan dalam penataan dan redistribusi guru baik PNS maupun PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Sebab dengan memperhatikan domisili diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja, produktivitas, dan kesejahteraan pegawai yang muaranya adalah meningkatkan kualitas sekolah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Junarso, usai mengunjungi sejumlah sekolah dan menemukan fakta masih adanya guru baik PNS maupun PPPK yang ditugaskan jauh dari tempat tinggalnya. “Hambatan geografis Ini tentu saja kurang dapat mendukung peningkatkan kinerja, produktivitas dan kesejahteraan pegawai,” tuturnya, Rabu (23/7-2025).
Sebab dengan penempatan yang jauh dari tempat tinggalnya tentu akan berpengaruh terhadap kondisi fisik pegawai yang pada tingkat kelelahan tertentu menjadikan ia tidak dapat fokus pada tugas yang di embannya. “Juga diperlukan biaya transportasi dan operasional yang cukup besar,” ungkap Junarso.
Karena itu ia minta dalam penataan kepegawaian kedepan hendaknya BKD dan Disdikpora memperhatikan domisili pegawai. “Kedekatan tempat tugas dan domisili diharapkan dapat meningkatkan kinerja, produktivitas dan kesejahteraan pegawai,” ungkap Junarso.
Disamping itu, pendekatan domisili juga akan membuat pegawai memiliki waktu yang cukup untuk turut serta dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di desanya. “Berdasarkan pengamatan kami, banyak pegawai yang aktif dan memegang peran penting dalam kegiatan kemasyarakatan dilingkungannya. Bahkan terlibat secara aktif dalam kegiatan pembangunan di desanya,” papar Junarso.
Oleh sebab itu perlu dilakukan terhadap pendataan domisili pegawai sebagai salah satu dasar penataan kepegawaian ke depan. Data ini juga diperlukan untuk menyusun kebutuhan formasi pegawai kedepan. “Pendekatan domisili menurut saya merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan kinerja, produktivitas dan kesejahteraan pegawai,” jelasnya.
Menurut Junarso dasarnya dapat mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang diantaranya mengatur tentang redistribusi atau mutasi bagi guru dengan status PNS maupun PPPK.
Hadepe













