WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Hanya dalam tempo dua jam, sebanyak 102 pengendara kendaraan bermotor terjaring razia gabungan yang digelar di ruas Jalan Diponegoro, Kota Wonogiri, Jawa Tengah. Petugas yang melakukan cegatan, juga menyita 5 unit sepeda motor, 84 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 13 Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasatlantas AKP Subroto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, razia gabungan digelar Selasa sore (22/7/25), dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025. Yakni dengan melakukan cegatan di ruas Jalan Diponegoro depan Kantor Agraria Kabupaten Wonogiri.
Baca Juga: Membangun Kerjasama Pendidikan Pemilih dan Pengawasan Partisipatif
Cegatan yang dilakukan oleh Tim Gabungan ini, melibatkan personel Satlantas bersama anggota dari satuan lain serta aparat dari dinas terkait. Dalam tempo 2 jam, petugas menindak sebanyak 102 pelanggar lalu lintas. Bersama itu, juga menyita 5 unit sepeda motor, 84 lembar STNK dan 13 SIM, untuk diamankan sebagai barang bukti.
Dalam melakukan razia, petugas fokus pada pelanggaran kasat mata dan pada jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para pengendara, agar bersikap disiplin dan tertib berlalu lintas, dengan mentaati peraturan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kedepankan aspek safety dalam berkendaraan, untuk mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Berlalulintas (Kamseltibcarlantas).
Tim gabungan yang melakukan razia, melibatkan personel dari Dinas Perhubungan (Dishub), dari Kantor UPPD Samsat dan dari Jasa Raharja. Yang masing-masing memberikan peran sesuai tugas dan tanggungjawabnya. Termasuk memberikan pelayanan pelunasan pajak kendaraan, yang dapat dilayani di tempat oleh petugas dari Kantor UPPD Samsat Kabupaten Wonogiri. Tercatat ada 13 objek pajak yang dibayar langsung di lokasi, dengan total mencapai Rp 5.387.500,-
Sebagaimana diberitakan, jajaran kepolisian di Indonesia menggelar Operasi Patuh terhitung sejak Tanggal 14 Juli 2025, dan akan berlangsung sampai dengan Minggu Tanggal 27 Juli 2025 mendatang. Operasi penertiban lalu lintas ini, dilaksanakan serentak di seluruh Tanah Air. Untuk wilayah Polda Jawa Tengah, menggunakan sandi Patuh Candi 2025.(Bambang Pur)













