blank
Ketiga remaja yang menghebohkan Sragen atas aksi vandalisme terhadap lambang negara dalam pengawasan  PPA Polres Sragen, Selasa (22/07/2025). Foto: Anind.

SRAGEN (SUARABARU.ID)– Aksi remaja melakukan corat-coret menggunakan cat semprot, berujung petaka. Mereka tak memahami aksi vandalisme yang mencoreng lambang kehormatan negara di SDN 2 Gondang, membuat geger warga Sragen. Tindakan itu memantik kemarahan publik yang melihat coretan-coretan itu Minggu (20/07/2025).

Bendera Merah Putih, simbol kebanggaan sebuah bangsa, ditemukan dalam kondisi tercoret cat semprot di lingkungan SDN 2 Gondang. “Pelakunya tiga remaja. Mereka sudah diamankan, ketiganya ditangani Uni PPA Polres Sragen. Mereka mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum,” terang Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Kejadian memilukan ini terungkap berkat penyelidikan cepat dan sigap dari jajaran Polsek Gondang yang didukung Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen. Dalam waktu singkat, pada Selasa (22/7/2025), ketiga remaja yang terlibat akhirnya diamankan.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan peristiwa terjadi pada malam Sabtu, 19 Juli 2025. Ketiganya, DPP (14), RM (15) dan SAP (13) awalnya hanya berniat membeli cat semprot untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka.

Tiba-tiba, niat tersebut berubah drastis menjadi tindakan aksi kriminal. Mereka beralih arah ke SDN Gondang 2. Di lokasi SD itulah, tidak vandalisme  dilakukan. SAP mulai mencorat-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh alat kelamin pria serta tulisan “GAZA”.  RM, yang diduga sebagai otak aksi tersebut, menambahkan coretan provokatif: “ANTI GAZA”, “BOM”.

Puncak pelecehan terjadi ketika mereka menurunkan Bendera Merah Putih yang berkibar gagah di halaman sekolah. Atas perintah RM, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan “GAZA14”, lalu mengibarkannya kembali seperti tak terjadi apa-apa.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar bendera tercoret, satu kaleng cat semprot hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, dan celana pelaku yang juga terkena cat semprot.

Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan, peran masing-masing pelaku terkuak SAP (13) sebagai pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah, RM (15) otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera, dan DPP (14) Penyedia cat semprot dan ikut menyaksikan aksi, namun tidak mencegah.

AKBP Petrus menyatakan bahwa meski pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka merupakan pelanggaran serius yang menyentuh rasa kebangsaan rakyat Indonesia.

“Ini bukan sekadar keisengan anak-anak. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara. Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa cinta Tanah Air harus ditanamkan sejak dini. “Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” tambahnya.

Kini ketiga pelaku bakal menantikan sanksi atas tindakan yang tak terpuji itu.

Ketiga pelaku anak dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.

“Ancaman pidananya berat. Bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” ujar Kapolres.

Anind