blank
Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (23), warga asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, atas dugaan kepemilikan dan pembawaan senjata tajam (sajam) tanpa hak.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025), usai petugas melakukan penyelidikan mendalam di wilayah hukum Polsek Kudus Kota.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di Palembang pada 2020.

Kejadian bermula saat korban menawarkan handphone miliknya melalui Facebook Marketplace. AR yang berpura-pura sebagai pembeli menghubungi korban lewat WhatsApp dan sepakat bertemu pada Sabtu (19/7/2025) pukul 00.05 WIB di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Wergu Kulon, Kudus.

Ketika korban menunjukkan ponsel, pelaku tiba-tiba menghunus sebilah parang dari balik punggung dan mengangkatnya ke atas kepala, diduga hendak menyerang korban dan merebut barang tersebut.

Korban segera menarik kembali ponselnya dan melarikan diri. Ayah korban yang berada di lokasi turut menggagalkan aksi pelaku dengan melempar kursi. Meski sempat dikejar warga, AR berhasil melarikan diri.

Berdasarkan laporan korban dan saksi, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dua hari kemudian di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Kudus.

“Saat diamankan, AR membawa pisau jenis belati yang diakuinya selalu dibawa untuk berjaga-jaga,” ujar AKP Subkhan.

Pelaku juga mengakui membawa parang saat kejadian dan pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor lima tahun lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah pisau,1 bilah parang berbentuk clurit,1 buah kaos hitam yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terlebih yang melibatkan sajam. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan,” tegas AKP Subkhan, Selasa (22/7/2025).

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus serupa di wilayah lain.

Ali Bustomi