blank
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dan Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, memberikan pengarahan kepada para pejabat eselon dan OPD di ruang Loka Krida lantai VIII Balai Kota Semarang. foto : hp

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Semarang menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan transparan, terutama yang berkaitan dengan internal pemerintahan.

Menyusul adanya penindakan hukum atas kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang yang proses hukumnya sedang berlangsung, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, langsung bergerak cepat melakukan langkah serius.

Melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkot Semarang kini mulai melakukan pembenahan besar-besaran di jajaran internal Pemerintah Kota Semarang dalam proses reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan dan komitmen Wali Kota Semarang beserta jajarannya untuk menempatkan integritas sebagai prinsip yang dipegang teguh oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Semarang.

“Kita tidak memungkiri adanya peningkatan perhatian publik atas kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Atas kasus tersebut, tentu berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemkot Semarang,” katanya usai mengikuti Rakor bersama KPK RI di Balai Kota Semarang, Jumat 18 Juli 2025.

Agustin menegaskan, Pemkot Semarang tidak ingin berhenti hanya pada persoalan penegakan hukum, namun juga mendorong perubahan kultur birokrasi secara menyeluruh.

“Kami sadar bahwa kepercayaan publik adalah modal utama dalam membangun kota. Oleh karena itu, kami membuka ruang kolaborasi bersama KPK dalam upaya perbaikan sistem, pembenahan prosedur, hingga penguatan pengawasan internal,” katanya.

Dalam kegiatan pendampingan ini, KPK akan berperan sebagai mitra strategis yang mendampingi Pemkot Semarang dalam menyusun strategi pencegahan korupsi, termasuk perbaikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta manajemen sumber daya manusia. Upaya ini juga akan didukung oleh Inspektorat Daerah, BPKP, dan Ombudsman.

“Pendampingan dari KPK bukanlah bentuk intervensi, melainkan kemitraan untuk menciptakan birokrasi yang berintegritas dan melayani. Kami ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang tangguh menghadapi tantangan sekaligus bersih dari praktik-praktik menyimpang,” katanya.

Wali Kota juga mengajak seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk menjadikan momentum ini sebagai refleksi dan titik balik dalam memperkuat nilai-nilai integritas, pelayanan prima, serta loyalitas kepada masyarakat.