blank
Tim gabungan Polres Wonogiri bersama dinas terkait, menggelar cegatan Operasi Patuh Candi 2025 di depan Kantor Agraria.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sampai hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, ada sebanyak 592 pelanggar lalu lintas terjaring razia cegatan penertiban yang dilakukan petugas Polres Wonogiri. Hari Jumat (18/7/25) ini, merupakan pelaksanaan hari kelima operasi.

Kapolres Wonogiri AKBP Jrot Sungkowo dan Kasatlantas AKP Subroto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (18/7/25), menyatakan, dari pelanggar yang terjaring cegatan, sebanyak 312 pelanggar dikenai Tilang (bukti pelanggaran) dan sebanyak 280 pelanggar diberikan surat teguran.

Dari penindakan Tilang tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 61 lembar dan Surat Izim Mengemudi (SIM) sebanyak 225 lembar. Juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 26 unit.

Petugas yang melakukan razia cegatan di jalan, dilaksanakan oleh sebanyak 35 personel gabungan lintas instansi. Mereka terdiri dari anggota Polres Wonogiri, dari Dinas Perhubungan (Dishub), dari Unit Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) dan petugas dari Jasa Raharja.

Pelunasan PKB

Bersamaan dengan gelar razia cegatan di jalan yang dilakukan oleh Tim Gabungan ini, juga dibuka pelayanan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Petugas dengan mobil unit kelilingnya, dapat menerima pelunasan pembayaran PKB dari msyarakat.

Sebagaimana pernah diberitakan, Operasi Patuh Candi 2025 digelar sejak Senin (14/7/25) dan akan berlangsung hingga Minggu8 (27/7/25) mendatang. Operasi ini merupakan upaya jajaran kepolisian untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang menyebabkan fatalitas korban. ”Juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bersikap disiplin dalam mewujudkan tertib berlalu lintas,” ujar AKP Anom Prabowo.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Candi 2025 mengedepankan tiga metode penindakan. Yakni tindakan preemtif dan edukasi masing-masing sebanyak 25%, tindakan preventif untuk pencegahan 25%, dan 50% merupakan tindakan represif atau penindakan langsung terhadap pelanggaran.

Kepada masyarakat, diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Berlalulintas (Kamseltibcarlantas). Hal ini penting untuk diwujudkan secara bersama, demi keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain.(Bambang Pur)