KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus telah menerima surat rekomendasi/usulan penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD almarhum Peter Mohammad Faruq yang diproses DPC PDI Perjuangan, Selasa (15/7/2025).
Peter M. Faruq merupakan anggota DPRD Kudus dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2024-2025, terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kaliwungu dan Gebog dengan mengantongi 8.177 suara dukungan pada Pileg 2024.
Setelah resmi menjadi anggota DPRD Kudus 2024-2029 sejak dilantik pada 21 Agustus 2024, Peter M Faruq meninggal atau tutup usia pada 28 Mei 2025.
Kini jabatannya sebagai anggota DPRD Kudus dari Fraksi PDI Perjuangan bakal digantikan oleh kader PDI Perjuangan lain yang memperoleh suara dukungan terbanyak di bawahnya di Dapil yang sama. Yaitu Nida Saidatul Iza yang mengantongi 925 suara dukungan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus, H. Masan mengatakan, surat rekomendasi/usulan PAW Nida Saidatul Iza menggantikan Peter M. Faruq sudah dikirimkan oleh DPC PDI Perjuangan ke DPRD Kudus.
Surat tersebut sudah diterima Pimpinan DPRD Kudus, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD mengetahui Pimpinan DPRD untuk segera meneruskan usulan PAW kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus.
“Hari ini kami kirim (proses). Setelah itu, dari Sekretariat DPRD ke KPU, dari KPU diteruskan ke bupati untuk disampaikan ke gubernur Jawa Tengah. Baru setelah itu bisa dilakukan pelantikan setelah SK PAW turun,” terangnya.
Kata Masan, proses PAW diharapkan selesai secepat mungkin, dengan harapan rampung pada Juli ini.
Diketahui bahwa, proses pengajuan usulan PAW dimulai dari pengajuan oleh partai politik yang bersangkutan kepada pimpinan DPRD.
Biasanya, usulan disertai dengan alasan pemberhentian anggota DPRD yang bersangkutan. Seperti contoh, PAW karena meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, dan atau karena tindakan yang melanggar hukum.
Setelah itu, Pimpinan DPRD menyampaikan usulan PAW kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Atas usulan tersebut, KPU melakukan verifikasi dan penelitian terhadap calon pengganti antar waktu yang diajukan oleh partai politik.
Meliputi, pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon, seperti dokumen identitas, riwayat hidup dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.
Sebelum penetapan calon PAW, harus dilakukan pemeriksaan menyeluruh berdasarkan aturan yang berlaku.
Selanjutnya penetapan Calon PAW dilakukan KPU yang dituangkan dalam berita acara. Kemudian disampaikan ke pimpinan DPRD, dan diteruskan ke gubernur/bupati/wali kota untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan PAW.
Setelah mendapatkan persetujuan, anggota DPRD PAW bisa dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan.
Mekanisme penggantian antar waktu sudah tertuang dalam Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
H. Masan menilai bahwa sosok Nida Saidatul Iza merupakan perempuan energik sebagai kader muda PDI Perjuangan.
Dia berpesan agar Nida nantinya maksimal dalam mengemban tugas sebagai anggota DPRD Kudus yang mau berjuang dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal pembangunan daerah.
Ali Bustomi













