blank
Kemenkop RI dan LKPP menjalin kerja sama dalam rangka pengadaan barang dan jasa dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo. foto : LKPP

 

Kemenkop RI dan LKPP menjalin kerja sama dalam rangka pengadaan barang dan jasa dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo. foto : LKPP

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto, pemerintah terus memperkuat koperasi khususnya Koperasi Merah Putih sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kolaborasi antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop), yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama di Gedung Kemenkop, Kamis 10 Juli 2025.

Nota kesepahaman yang bertajuk “Sinergi Tugas dan Fungsi Penguatan Peran Koperasi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa” ini bertujuan memperluas peran Koperasi Merah Putih untuk berpartisipasi dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah dan mendorong pemberdayaan koperasi sebagai agregator penyedia lokal, khususnya Produk Dalam Negeri (PDN).

Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau Hendi menyatakan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Koperasi Merah Putih yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo dalam mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi.

Dengan adanya kesepakatan tersebut menjadikan landasan strategis dalam memastikan koperasi dapat menumbuhkan ekonomi kerakyatan.

“Kami menyampaikan dukungan program ini agar cepat direalisasikan, kita memahami pemanfaatan PDN dan koperasi yang secara masif mampu menukik pertumbuhan ekonomi nasional khususnya dengan pendirian 80.000 Koperasi Merah Putih,” kata Hendi.

blank
Kemenkop RI dan LKPP menjalin kerja sama dalam rangka pengadaan barang dan jasa dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo. foto : LKPP

Hendi menambahkan bahwa dalam konteks kesepakatan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mana fokus pengadaan secara nasional untuk meningkatkan penggunaan PDN (95%) dan produk dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) hingga minimal 40%.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Koperasi, Budie Ari Setiadi, mengatakan bahwa langkah kolaboratif ini merupakan wujud nyata dari semangat sinergi antara Kementerian/Lembaga untuk membangun Ekosistem Ekonomi Nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

“Momentum hari ini penting karena koperasi hakekatnya kerjasama; koperasi sesuai dengan visi kemanusiaan dan kerjasama (penting), apalagi dengan LKPP ini akan terus berlangsung secara terstruktur masif dan sistematik, supaya membuka banyak peluang dan kesempatan,” kata Budie.

Menurutnya, langkah ini diharapkan tidak hanya memperluas basis penyedia dalam ekosistem pengadaan pemerintah, tetapi juga memastikan koperasi dapat tumbuh sebagai entitas ekonomi yang modern, kompetitif, dan berbasis digital.
Hery Priyono