blank
Anggota Pansus III DPRD Kudus H Ali Ikhsan. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) — DPRD Kabupaten Kudus kini tengah intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Halal sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan konsumen Muslim. Raperda ini merupakan inisiatif legislatif yang dinilai sangat mendesak, terutama di tengah minimnya regulasi daerah terkait kehalalan produk konsumsi masyarakat.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kudus dari Fraksi PKB, Ali Ihsan, menegaskan komitmen fraksinya untuk terus mengawal pembahasan hingga perda tersebut resmi disahkan.

“Kami sudah lama memperjuangkan pentingnya regulasi halal ini. Sebagai kota santri, Kudus semestinya menjadi pelopor dalam menjamin kehalalan produk yang beredar,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).

Ia menyoroti belum adanya Perda khusus halal sebagai ironi, mengingat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 telah jelas mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya sektor mikro dan kecil.

Menurutnya, keterlambatan ini diperparah oleh lemahnya sinergi antara instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan MUI di daerah. Hal ini berdampak langsung pada ketidakpastian status halal ribuan produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.

“Bahkan di pasar-pasar, proses penyembelihan masih jauh dari standar syariah. Ayam dipotong massal tanpa pengawasan, ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Ali juga menekankan bahwa keberadaan Perda bukan sekadar formalitas, melainkan harus dibarengi dengan peraturan bupati (perbup) sebagai aturan teknis dan implementatif.

“Kami tidak ingin perda ini berhenti di meja pembahasan. Setelah disahkan, bupati harus gerak cepat menyusun perbup agar implementasinya nyata,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Dashboard Sertifikasi Halal tahun 2024, dari total 9.013 produk di Kudus, hanya 4.899 yang telah memiliki sertifikat halal. Sebagian besar di antaranya berasal dari sektor usaha mikro dan kecil. Artinya, masih banyak produk yang belum terjamin status kehalalannya.

Lebih jauh, Ali Ihsan menegaskan bahwa ruang lingkup halal tak terbatas pada makanan dan minuman semata, tetapi juga meliputi kosmetik, obat-obatan, produk rumah tangga, hingga jasa pelayanan dan wisata.

“Halal itu menyeluruh, menyentuh hampir semua aspek hidup umat. Maka, perlu kebijakan yang terstruktur dari tingkat pusat hingga daerah,” tambahnya.

Dalam konteks lokal, Pemkab Kudus memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan, fasilitasi, hingga membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mendukung sertifikasi secara masif.

Fraksi PKB berharap Raperda ini dapat menjadi role model nasional, mengingat Kudus memiliki identitas religius yang kuat sekaligus sebagai pusat industri.

“Pemerintah harus berpihak pada rakyat, bukan semata pada pengusaha. Perlindungan terhadap produk halal adalah bagian dari hak konsumen. Ini soal keadilan dan tanggung jawab moral,” pungkas Ali.

Dengan percepatan pembahasan ini, DPRD Kudus mendorong agar perda produk halal segera rampung, dilanjutkan dengan aturan teknis, pengawasan ketat, serta edukasi menyeluruh bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Ali Bustomi