blank
Anggota F-PKB DPRD Kudus Muhammad Bisri. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Layanan Kedai PBG dan SLF yang baru saja diresmikan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kudus menuai kritik dari anggota Komisi B DPRD Kudus, Muhammad Bisri. Pasalnya, layanan digital perizinan tersebut dinilai lambat akibat server yang tidak memadai.

“Saya sudah mengecek langsung. Layanannya sangat lambat. Saat ingin mengunggah dokumen perizinan, sistem tidak bisa diakses karena servernya kecil,” ujar Bisri, Senin (7/7/2025), usai menghadiri public hearing Ranperda Penanaman Modal, Insentif, dan Kemudahan Investasi yang digelar Pansus I DPRD Kudus.

Bisri yang juga dikenal sebagai pengusaha properti itu mengungkapkan bahwa pihak Dinas PUPR mengaku belum memiliki anggaran untuk meningkatkan kapasitas server.

“Padahal banyak dokumen dan checklist yang harus diunggah. Ini bertolak belakang dengan semangat Bupati yang ingin proses perizinan dipercepat. Harusnya segera dibenahi agar pelayanan semakin maksimal,” tegasnya.

Kedai layanan PBG-SLF milik Dinas PUPR Kabupaten Kudus baru diresmikan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris beberapa hari lalu. Penyediaan kedai PBG-SLF tersebut sebagai sarana konsultasi offline bagi masyarakat yang ingin mengurus Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dengan adanya Kedai PBG-SLF tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris berharap layanan perizinan semakin mudah dan cepat.

Tak hanya soal teknis server, Bisri juga menyoroti keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya jasa konsultan PBG dan SLF. Menurutnya, jumlah konsultan yang terbatas membuat tarif mereka melambung tinggi tanpa kendali.

“Pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR, seharusnya bisa berkoordinasi dengan asosiasi jasa konsultan untuk menetapkan standar harga atau batas maksimal biaya jasa. Jangan sampai masyarakat terbebani,” kata Bisri.

Meski menyampaikan kritik, Bisri juga mengapresiasi kebijakan Pemkab Kudus yang menghentikan pemberian izin usaha kaplingan untuk perorangan. Saat ini, izin hanya diberikan kepada badan usaha berbadan hukum seperti koperasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Harso Widodo, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi konsumen properti di Kudus.

“Dengan pemberian izin hanya kepada badan hukum, maka perlindungan hukum terhadap konsumen akan lebih kuat,” tandas Harso.

Ali Bustomi