WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Bagian Prokopim Pemkab Wonogiri, Rabu (2/7/25), membagikan kabar gembira, bahwa sebanyak 294 Koperasi Merah Putih di semua desa/kelurahan di Kabupaten Wonogiri, sudah menerima akta notaris tentang pendirian koperasi.
Bupati Setyo Sukarno, berkenan menyerahkan akta Koperasi Merah Putih tersebut, dalam gelaran acara yang dilaksanakan di Pendapa Kabupaten Wonogiri. Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati Imron Rizkyarno bersama sejumlah pejabat Pemkab Wonogiri.
Dengan penyerahan akta tersebut, menandakan legalitas Koperasi Merah Putih di seluruh Kabupaten Wonogiri, telah resmi berbadan hukum. Penyerahan akta notaris koperasi itu, berlangsung dalam acara kontak bisnis Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih bersama sejumlah pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Wonogiri turut memfasilitasi kontak bisnis para pengurus koperasi dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mitra bisnis koperasi.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami, untuk menjembatani koperasi desa agar dapat mengakses distribusi dan pembiayaan dari institusi besar,” tandas Bupati Wonogiri Setyo Sukarno. Harapan kami, tambah Bupati, koperasi ini tidak sekadar didirikan, tapi juga mampu eksis secara nyata menguatkan perekonomian desa.
Percepatan
Semua desa, lanjut Bupati, diharapkan segera terbentuk koperasi, sesuai instruksi pusat, dengan semangat percepatan perekonomian kabupaten. Keberadaan koperasi, harus bisa menjawab kebutuhan riil desa, apakah itu gerai sembako, apotek, layanan simpan pinjam, klinik, cold storage atau logistik. Pemkab Wonogiri, akan terus memfasilitasi dukungan berupa pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), pendampingan manajerial, hingga dukungan modal melalui APBN, APBD, APBDes dan dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.
Sementara itu, Bupati Setyo Sukarno, dalam kesempatan tersebut belum bisa menjelaskan banyak mengenai permodalan bagi ratusan koperasi tersebut. Pemerintah pusat, belum mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis soal itu.
Meski demikian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, saat ini sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Wonogiri. Yang keberadaannya, seluruhnya telah berbadan hukum.
Menurut Bupati, Koperasi Merah Putih di Kabupaten Wonogiri, dapat menjalankan usaha sebagai distributor barang-barang bersubsidi, seperti gas Elpiji (LPG) dan pupuk subsidi. Tapi belum diketahui persis, apakah nantinya Koperasi Merah Putih, akan memonopoli penyaluran barang-barang subsidi atau tidak.
Sementara selama ini, penyaluran barang subsidi dilakukan warga desa, misalnya pupuk subsidi di kios pupuk. Kemudian gas Elpiji 3 Kilogram (Kg) dilakukan melalui pangkalan dan sub pangkalan. “Kami Pemerintah Daerah berharap, jangan sampai nanti terjadi monopoli karena akan mematikan ekonomi di desa,” ujar Bupati Setyo Sukarno.(Bambang Pur)













