blank
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris akhirnya buka suara terkait keberadaan galian C yang diduga ilegal yang berada di dekat Bendungan Logung, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

Kepada awak media, Bupati menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jateng mengingat izin tambang galian C adalah kewenangan Provinsi.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk segera dilakukan cek ulang. karena untuk izin galian C kan ada di Provinsi,”kata Sam’ani, Selasa (24/6/2025).

Bupati juga menyatakan pihaknya sudah meminta Satpol PP Kudus untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk melakukan kajian-kajian.

Terkait kekhawatiran warga bahwa lokasi tambang yang berada di persis sebelah Bendungan Logung, Sam’ani mengatakan kalau memang lokasi tambang tersebut mengkhawatirkan maka disarankan untuk digeser.

“Karena bagaimanapun galian C itu kan sangat dibutuhkan untuk pembangunan. Tapi di tempat-tempat yang aman, yang disetujui dan dari RTRW nya sudah ditentukan”tukasnya.

Namun, terkait dengan legalitas galian C yang ada di Tanjungrejo tersebut, Sam’ani enggan memberikan penegasan.

“Soal legalitasnya, biar nanti Provinsi yang memberi penjelasan,”ujarnya.

Persoalan legalitas tambang galian C yang berada di Desa Tanjungrejo,
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kudus, Harso Widodo sebelumnya telah mengatakan bahwa sesuai data dari DPMPTSP, hanya ada satu lokasi tambang galian C di Kudus yang dilengkapi izin resmi.

“Dari data yang ada, lokasi tambang galian C yang memiliki izin resmi hanya yang ada di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo,”kata Harso.

Pantauan di lapangan, saat ini aktifitas galian C yang ada di dekat Bendungan Logung berhenti sementara sejak video aktifitas tambang tersebut beredar di media sosial.

Namun, berdasarkan informasi yang ada, alat-alat berat yang biasanya digunakan untuk operasional tambang, telah digeser ke lokasi tambang lain yang berada di selatan Bendungan.

Ali Bustomi