blank
Aktifitas galian C yang berada di dekat Bendungan Logung. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Tambang Galian C yang berada di dekat Bendungan Logung, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo dipastikan ilegal.

Pemerintah Kabupaten Kudus mencatat tidak ada perusahaan yang memiliki izin resmi atas aktifitas tambang di lokasi tersebut

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Harso Widodo mengatakan izin usaha galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Hanya saja, berdasarkan data yang tercatat di DPMPTSP Provinsi Jateng, menurut Harso, di wilayah Kabupaten Kudus hanya ada satu pengusaha yang mengantongi izin usaha pertambangan yakni CV Elektrikal Daya Utama yang melakukan usaha pertambangan galian C di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo.

“Jadi, yang tercatat memiliki izin resmi di Kudus hanya satu, yakni yang ada di Desa Honggosoco,”kata Harso, Senin (23/6/2025).

Lantas bagaimana status pertambangan galian C yang beroperasi di Desa Tanjungrejo, Harso menyebut belum ada pengusaha yang tercatat memiliki izin melakukan penambangan di lokasi tersebut. Sehingga bisa disimpulkan bahwa tambang galian C Tanjungrejo jelas ilegal.

Lebib lanjut, kata Harso, terkait keberadaan tambang galian C yang belum dilengkapi izin, ada mekanisme pengawasan dan penindakan tersendiri.

Baca juga: Diduga Ilegal, Tambang Galian C Dekat Bendungan Logung Kudus Bisa Picu Jebolnya Tanggul

Harso berjanji akan mengirimi dokumen tentang mekanisme pengawasan dan penindakan tambang galian C ilegal.

“Ada mekanismenya. Tapi ini saya masih di lapangan, nanti saya kirimi dokumennya,”kata Harso.

Sebelumnya diberitakan, warga mengeluhkan satu aktifitas tambang galian C yang berada persis di sebelah Bendungan Logung di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

Selain itu, ada satu lagi aktifitas penambangan yang berada di sisi selatan Bendungan yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Edi Kurniawan, salah satu warga menyayangkan tidak adanya tindakan dari aparat Pemerintah terhadap praktik galian C ilegal tersebut.

Apalagi dalam aktifitasnya, tambang tersebut mengeruk tebing yang menjadi tanggul alam Bendungan Logung.

“Tambang tersebut jelas ilegal. Kenapa tidak ada penindakan dari aparat pemerintah?,”kata Edi.

Ali Bustomi