blank
Polisi menunjukkan barang bukti milik tersangka RI dalam jumpa pers, Kamis (19 Juni 25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Tersangka berinisial RI (46), warga Pandansari, Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, kini harus berurusan dengan proses hukum. Dengan barang bukti yang ada, tersangka RI pernah menghalangi pembacaan imbauan petugas bagi para pedagang, serta melakukan ancaman kekerasan terhadap petugas Satpol PP, pedagang, dan pengelola pasar.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, memberikan keterangan pers kasus itu Kamis (19 Juni 2025). Dipaparkan, tersangka pernah mengeluarkan kata-kata pengusiran kepada petugs Satpol PP. Dengan mengatakan: “pulang” secara berulang-ulang. Tersangka juga melakukan pengancaman kepada petugas Satpol PP, karena belum meninggalkan lokasi.

Yakni dengan mengatakan: Bakmiku belum habis, saya lemparkan ke wajahmu.

Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka merebut surat peringatan yang dibawa oleh petugas Satpol PP, memukul-mukul lantai, meja lapak dan ember yang ada di lapak pedagang lantai 1 Pasar Muntilan menggunakan pipa besi. “Tersangka sambil berteriak kepada pedagang, siapa yang berani dengan saya,” jelasnya.

Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat melanggar Pasal 335, ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau pasal 212 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun dan atau satu tahun empat bulan.

Tersangka RI bukan merupakan bagian pengelola pasar dan tidak berwenang untuk mengatur pasar maupun para pedagang di pasar umum Muntilan. Tersangka RI hanya sebagai pihak swasta yang bekerja sama dengan pihak Dinas Perdagangan, terkait dengan pengelolaan parkir.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini proses penyidikan tersangka RI dalam proses pemberkasan dan kemudian dilaksanakan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejari setempat. Sampai saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara itu.

Eko Priyono